PERISTIWADHARMASRAYA

Gegara Tergiur Uang COD Puluhan Juta, Kurir JNE Dharmasraya Dibui 14 Bulan Penjara

1
×

Gegara Tergiur Uang COD Puluhan Juta, Kurir JNE Dharmasraya Dibui 14 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Kantor Perwakilan JNE Dharmasraya di Sikabau. MARYADI

HARIANHALUAN.id – Kasus penggelapan dana COD JNE Cabang Dharmasraya oleh kurirnya SA, sudah putus sidang pengadilan, dimana SA terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1tahun dua bulan atau 14 bulan kurungan.

Bagian administrasi COD JNE Cabang Dharmasraya, Mutia Pratiwi, kepada haluan.id, menjelaskan, kasus penggelapan dana COD JNE Cabang Dharmasraya itu terjadi sekitar bulan April 2022 lalu. Kejadian berawal, dimana sebagaimana biasanya kurir membawa barang ada yang COD dan ada yang non COD dengan surat jalannya yang dinamakan dengan Runshet.

Baca Juga  Pinjol Ilegal Praktik Kejahatan Dunia Maya, Erianjoni: Seimbangkan antara Kebutuhan dengan Pemasukan

Seharusnya, ulas Mutia Pratiwi, besok paginya kurir tersebut sudah melakukan penyetoran uang COD tersebut ke bagian administrasi COD di kantor. Namun SA tidak melakukan penyetoran, melainkan ia tidak masuk dengan alasan sakit setelah di telpon oleh koordinator kurir JNE Dharmasraya.

Namun setelah dua hari tidak juga ada kabar, maka tim JNE Dharmasraya mendatangi kediaman SA sekaligus menjemput uang dan barang yang belum sukses diantar. Akan tetapi uang tersebut tidak dapat distorkan karena sudah ia pakai untuk kepentingan pribadi.

Pada waktu itu, kata Mutia Pratiwi, ia berjanji akan datang ke kantor untuk menyelesaikan uang tersebut. Namun SA tidak datang-datang. “Bahkan owner JNE Dharmasraya juga sudah berkomunikasi lewat WA, ia berjanji akan tiba di kantor pada Seninnya pada April itu. Pada hari itu sudah ada rencana untuk membuat Laporan Polisi (LP), namun di tunda karena SA berjanji datang,” imbuh Mutia.

Baca Juga  Dukung Program 100 Hari Bupati, Pemkab Dharmasraya Gelar Operasi Katarak Gratis

Sampai sore tutup kantor, ulas Mutia lagi, SA tidak juga kunjung datang, maka diputuskan Selasa pagi tim JNE Dharmasraya membuat LP dan kasus tersebut di proses oleh Satuan Reskrim Polres Dharmasraya.