PERISTIWA

Pelajar di Padang Dijadikan PSK, Polresta Padang Ciduk Tiga Mucikari

1
×

Pelajar di Padang Dijadikan PSK, Polresta Padang Ciduk Tiga Mucikari

Sebarkan artikel ini
Prostitusi

Tidak hanya itu, Kasat mengungkapkan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat kepolisian ke sejumlah kamar lainnya yang ada di homestay tersebut, selanjutnya ditemukan juga dua orang mucikari lainnya.

“Sedangkan tersangka AS dan AMP, keduanya diamankan saat tengah berada di dalam kamar bersama korbannya yang masing-masing berinisial NTW (20), serta  KSP (18),” ucapnya.

Kasat mengungkapkan, para pelaku dijerat pasal berbeda. Dua pelaku dijerat dengan Pasal 296 KUHPidana atas dugaan kejahatan asusila atau perdagangan manusia. Sedangkan satu pelaku lainnya dijerat dengan pasal perlindungan anak. (*)

Baca Juga  Pengurus HIPMI Pasbar Dilantik, Brian Putra Bastara: Berharap Banyak Pengusaha Muda Lahir