PERISTIWA

Sidang Sabu Seberat 41,4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Dua Lainnya Seumur Hidup

0
×

Sidang Sabu Seberat 41,4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hukuman Mati dan Dua Lainnya Seumur Hidup

Sebarkan artikel ini
Sidang Sabu
Sidang pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti sebanyak 41,4 kilogram pada Mei 2022 di Pengadilan Negeri Lubuk Basung. Peri

Pada sidang itu, diketuai oleh hakim Handika Rahma Wanis bersama anggota M. Bayu Saputra dan M. Kamil Ardiansyah. Sedangkan untuk jaksa penuntut umumnya, Kasi Pidana Umum (Pidum) Henri Setiawan bersama kawan-kawan.

Diketahui, Polres Bukittinggi menangkap delapan pelaku penyalahgunaan narkoba di daerah Agam dan Bukittinggi pada Mei 2022. Pada penangkapan itu Polres Bukittinggi mengamankan barang bukti sabu-sabu sebanyak 41,4 kilogram.

Tangkapan sabu ini merupakan pengungkapan kasus narkotika terbesar di Bukittinggi bahkan di Sumbar, dengan prakiraan nilai barang bukti sebanyak 61 miliar rupiah. (*)

Baca Juga  Prof. Dr. Elfia M.Ag; Guru Besar yang Tak Pernah Berhenti Belajar