POLITIK

Bawaslu Agam Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol

1
×

Bawaslu Agam Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Agam
Kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Agam kepada pimpinan partai politik daerah itu. IST

HARIANHALUAN.ID – Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Agam mengadakan sosialisasi peraturan Bawaslu dan produk hukum non tahapan pemilihan umum (Pemilu) 2024 kepada pimpinan partai politik (parpol) daerah itu.

Pada kegiatan yang diadakan di Hotel Sakura Syari’ah Lubuk Basung pada Rabu (10/11/2022) itu, selain diikuti oleh pimpinan partai politik juga dikuti anggota panwaslu kecamatan, yang membidangi divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa se-Kabupaten Agam.

“Ini untuk menyamakan presepsi dan pemahaman pada peraturan tersebut,” ucap Ketua Bawaslu Agam, Elvys pada Jumat (11/11/2022).

Baca Juga  KAN dan Pemuda Nagari Lunto Tegaskan Tolak Jual Beli Suara

Lanjut Elvys, harapannya dengan adanya kegiatan ini, semoga Pemilu 2024 mendatang bisa berjalan dengan lancar dan aman.

Pada kegiatan sosialisasi produk hukum Bawaslu ini dibuka oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Agam, Eri Efendi dan juga dihadiri Koordinator Divisi SDM dan Diklat Bawaslu Kabupaten Agam, Iska Asmarni.

Sementara Eri Efendi dalam materinya menyampaikan, pelanggaran pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilu.

Baca Juga  Ridwan Dt. Tumbijo Serap Aspirasi Masyarakat Kampung Pinang