Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil, pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran, serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan.
Sedangkan Iska Asmarni mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu.
Pelaporan atau permohonan sengketa proses bisa langsung diajukan ke Bawaslu Kabupaten Agam, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). (*)
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





