POLITIK

Bawaslu Agam Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol

1
×

Bawaslu Agam Sosialisasi Peraturan dan Produk Hukum non Tahapan Pemilu 2024 Kepada Parpol

Sebarkan artikel ini
Bawaslu Agam
Kegiatan sosialisasi Bawaslu Kabupaten Agam kepada pimpinan partai politik daerah itu. IST

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu  yang memiliki kewenangan dalam memberikan rasa adil, pada semua pihak akan memproses penindakan pelanggaran, serta meminimalisir kondisi terjadinya pelanggaran pemilu dan pemilihan.

Sedangkan Iska Asmarni mengatakan, Bawaslu kabupaten/kota berwenang menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Pelaporan atau permohonan sengketa proses bisa langsung diajukan ke Bawaslu Kabupaten Agam, atau melalui aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). (*)

Baca Juga  Ade Rezki Tekankan Pentingnya Gerakan 3M Plus bagi Masyarakat di Pariaman