Helmi pun memaparkan, lima kriteria yang tercantum pada Undang-Undang No. 11 tahun 2010 tentang cagar budaya. Pada pasal 42, kata dia, disebutkan bahwa cagar budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya Peringkat Nasional, apabila memenuhi syarat berikut: Pertama, wujud kesatuan dan persatuan bangsa. Kedua, karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia.
Kemudian kriteria ketiga, cagar budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya dan sedikit jumlahnya di Indonesia. Keempat, bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat.
“Sedangkan untuk kriteria kelima, sebagai contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, dan/atau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Helmi pun berharap jika nantinya kawasan Pabrik Indarung I sudah ditetapkan menjadi kawasan Cagar Budaya Peringkat Nasional, maka hendaknya Semen Padang dan semua pihak terkait, bersama-sama untuk dapat melanjutkannya ke proses heritage sebagai warisan dunia dari UNESCO.
Sementara itu, Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri mengaku senang dan bersyukur atas adanya rekomendasi dari TACBN, bahwa jawasan Indarung I Semen Padang sebagai Cagar Budaya Nasional Peringkat Nasional.
“Alhamdulillah, kami tentunya bangga dengan adanya rekomendasi ini. Apalagi, kawasan Indarung I Semen Padang telah memenuhi lima kriteria sebagai Cagar Budaya Nasional. Bahkan, belum ada Cagar Budaya Peringkat Nasional yang memenuhi kelima kriteria ini,” katanya.














