PERISTIWA

Ingin Transaksi Sabu, Personel Polsek Pasaman Ringkus Seorang Pemuda

0
×

Ingin Transaksi Sabu, Personel Polsek Pasaman Ringkus Seorang Pemuda

Sebarkan artikel ini
Pengedar sabu

“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat untuk proses penyidikan selanjutnya,” katanya.

Atas perbuatannya, penyidik Satresnarkoba Polres Pasaman Barat menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tentang narkotika. (*)

Baca Juga  Kecelakaan Bus di Malalak, Satu Orang Meninggal Dunia