SUMBARBUKITTINGGI

DPRD Bukittinggi Hantarkan Dua Ranperda Inisiatif

0
×

DPRD Bukittinggi Hantarkan Dua Ranperda Inisiatif

Sebarkan artikel ini
DPRD Bukittinggi
Penyerahan ranperda insiatif DPRD oleh Ketua DPRD Beny Yusrial kepada Wakil Wali Kota Bukittinggi, Marfendi dalam rapat paripurna DPRD, Senin (5/12/2022). Gatot

HARIANHALUAN.ID – Dua rancangan peraturan daerah (ranperda) inisiatif DPRD dihantarkan dalam rapat paripurna DPRD Kota Bukittingi di gedung dewan setempat, Senin (5/12/2022).

Dua ranperda inisiatif  yang dihantarkan DPRD kepada Pemko Bukittinggi itu, yakni ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial mengatakan, sesuai dengan program pembentukan peraturan daerah Tahun 2022, DPRD mengusulkan dua buah ranperda inisiatif, yaitu ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.

Baca Juga  Wali Kota dan Ketua DPRD Bukittinggi Terima Anugrah Nirwasita Tantra 2021

Meski sebelumnya Kota Bukittinggi telah mempunyai Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, serta Perda Nomor 6 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan pendidikan, namun keberadaan perda tersebut saat ini sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan sosial dan perilaku yang terjadi di tengah masyarakat, dan tidak sesuai lagi dengan ketentuan berbagai peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Selama kurang lebih tujuh tahun pelaksanaan Perda Nomor 3 Tahun 2015, ditemukan bahwa masih kurangnya kesadaran masyarakat untuk mematuhi dan mentaati perda tersebut. Kesadaran ini menjadi salah satu faktor utama dalam berhasil atau tidaknya pelaksanaan suatu peraturan daerah. 

Baca Juga  Tujuh Pejabat Eselon II Pemko Bukittinggi Dimutasi

Menurut Beny, berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan beserta perubahannnya, dijelaskan bahwa jika suatu perubahan peraturan perundang-undangan mengakibatkan materi muatan peraturan perundang-undangan berubah lebih dari 50 persen, atau esiensi berubah, maka peraturan perundang-udangan yang diubah tersebut lebih baik dicabut dan pengaturan materinya disusun kembali dalam peraturan perundang-undangan yang baru.