Anggota BKAN, Azwar Mardin mengatakan, yang perlu dibahas secepatnya adalah menyepakati plt ketua UPK sehubungan dengan pengunduran diri ketua UPK, sampai terselenggaranya musyawarah antar nagari, serta pelaporan pertanggungjawaban ketua UPK dan mencari ketua UPK yang defenitif.
Tiga poin tersebut, kata Azwar, sebagai tugas utama plt ketua UPK, di samping kegiatan rutin kelembagaan UPK menjalankan unit unit usaha, seperti simpan pinjam perempuan dan agen LPG yang dikelola tetap berjalan, serta kegiatan lainnya selama ini masih tertunda.
“Untuk ke depan, undangan acara atau musyawarah UPK serta BKAN harus dan wajib diketahui Camat IV Koto Aur Malintang dan ditandatangani,” ucap Azwar, yang juga Wali Nagari III Koto Aur Malintang.
Pada musyawarah ini, peserta rapat BKAN menyepakati sebagai Plt Ketua UPK Edi Kusasih dengan tugas-tugas menyiapkan proses kelembagaan UPK dan proses penjaringan ketua UPK defenitif di tingkat kecamatan, paling lama Januari 2023 sudah terlaksana.
Musyawarah itu turut hadir Zuisman sebagai PJOK yang juga mantan Sekcam IV Koto Aur Malintang, Kaswarman (anggota tim verifikasi SPP) dan Armen (dewan penasehat kelembagaan UPK), dari anggota BKAN juga hadir Era Jaya, Wali Nagari III Koto Aur Malintang Selatan, dan Ambri Besman, Wali Nagari III Koto Aur Malintang Utara. (*)














