Sementara itu, Tim Hukum dari AMAN Nagari Lubuk Basung, Vera Christian mengatakan, perpanjangan HGU itu dilakukan pada 2022 dan menolak perpanjangan itu, karena tanah belum didudukan oleh Pemkab Agam terkait apakah tanah ulayat atau erfpacht.
“Ini dasar tuntutan kita ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Agam,” ujarnya.
Untuk tuntutan kedua, syarat perkebunan itu diatur Undang-undang perkebunan dan dimana diwajibkan membawa 20 persen dari luas HGU yang dikelola.
Namun, sampai sekarang belum diwujudkan oleh PT KAMU. Untuk itu, pihaknya memprotes karena hak masyarakat dihilangkan dan termasuk hak hukum adat. Luas HGU itu sekitar 800 hektare, kalau 20 persen menjadi kebun masyarakat, maka total seluas 160 hektare dari luas HGU.
“Kami meminta 160 hektare itu dibangun di Nagari Manggopoh dan Lubuk Basung. Sekarang lahan itu dikuasai PT Kamu dan HGU sudah habis dan tidak memiliki izin dalam mengelola lahan,” katanya.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubukbasung, Novi Endri Dt Simarajo menambahkan dari hasil pertemuan, Pemkab Agam sudah membuka hati atau pintu bagaimana mencarikan solusinya untuk duduk semeja dengan Pemkab Agam, PT Kamu, BPN, KAN, Tim 11 KAN Lubuk Basung dan tim hukum.














