PERISTIWA

Polda Sumbar Segera Usut Kasus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif PT Miftahuljannah Sejahtera Karya

1
×

Polda Sumbar Segera Usut Kasus Penipuan Perumahan Syariah Fiktif PT Miftahuljannah Sejahtera Karya

Sebarkan artikel ini

Diketahui, sejumlah konsumen Perumahan PT Miftahuljannah Sejahtera Karya di Kota Padang Panjang mengaku menjadi korban penipuan bermodus perumahan syariah tanpa riba ber DP murah.

Kuasa Hukum para korban dari Kantor Hukum Justice Companion Bukittinggi, Ifra Fauzan menyebut, total kerugian yang dialami oleh sembilan orang konsumen yang telah menunjuk dirinya sebagai kuasa hukum dalam kasus itu diperkirakan mencapai lebih dari Rp500 juta.

“Para korban rata-rata telah melunasi uang booking unit, uang DP, hingga mencicil dalam beberapa kali pembayaran. Namun setelah semua uang dibayarkan kepada developer, bangunan fisik perumahan maupun lahan yang semula dijanjikan akan dibangun, ternyata fiktif alias tidak ada,” ujar Fauzan.

Baca Juga  AdMedika Gandeng Waste4Change Kelola Sampah Kantor Menuju Zero Waste

Adapun lokasi awal pembangunan unit perumahan yang dijanjikan developer PT MS Karya kepada konsumen pada saat itu, adalah di atas sebidang lahan yang terletak di kawasan Jalan M Jamil, Kelurahan Koto Katiak, Kecamatan Padang Panjang Timur.

“Namun entah mengapa, tanpa pemberitahuan dan penjelasan terlebih dahulu kepada konsumen, lokasi pembangunan yang dijanjikan ternyata malah tiba-tiba beralih ke daerah Kampung Manggis, Padang Panjang Barat,” ujarnya.

Malangnya lagi, perumahan yang dijanjikan PT MS Karya akan dibangun di lokasi kedua ini pun, ternyata terletak di kawasan rawan longsor hingga akhirnya tidak memperoleh Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dari Dinas PUPR Kota Padang Panjang.

Baca Juga  Polres Pessel Terima Kunjungan Dirresnarkoba Polda Sumbar di Posko Kampung Bebas Narkoba Sianik

Para konsumen yang merasa telah tertipu ini, juga telah berulang kali mencoba untuk meminta penjelasan dan meminta kembali uang yang telah mereka bayarkan kepada PT MS Karya selaku developer.