PADANG

Menunggak Pajak, 30 Tiang Reklame dan Billboard Ilegal di Kota Padang Dibongkar Petugas

3
×

Menunggak Pajak, 30 Tiang Reklame dan Billboard Ilegal di Kota Padang Dibongkar Petugas

Sebarkan artikel ini
Bapenda Padang
Kasubid Evaluasi dan Pengendalian Bapenda Kota Padang, Arisman saat memimpin operasi penertiban reklame dan billboard ilegal di Jalan Thamrin Dalam, Kelurahan Belakang Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Senin (9/1/2023). IST

Lebih lanjut ia juga memastikan bahwa operasi serupa masih akan terus dilaksanakan secara rutin dan berkelanjutan oleh Bapenda Kota Padang, guna memaksimalkan serta mencegah terjadinya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor penerimaan pajak restoran dan iklan.

“Masih banyak objek wajib pajak yang belum membayarkan pajak reklamenya. Untuk itu, setiap hari kita akan terus melakukan penertiban dan pengawasan papan iklan ilegal yang terpasang di seluruh ruas jalan di Kota Padang. Jika ada yang masih membandel, kita tidak segan mengambil tindakan tegas atau pembongkaran,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Kota Solok Berencana Gelar Lomba Ayam Kukuak Balenggek 2 Kali Setahun