UTAMA

Bercucuran Air Mata di PN Bukittinggi: Ibu Korban Kecewa, Jaksa Tak Bacakan Permohonan Restitusi Anaknya

2
×

Bercucuran Air Mata di PN Bukittinggi: Ibu Korban Kecewa, Jaksa Tak Bacakan Permohonan Restitusi Anaknya

Sebarkan artikel ini

Selama ini, biaya yang telah dikeluarkan untuk pengobatan anaknya mencapai Rp203 juta. Sedangkan korban masih lumpuh tak berdaya, dia memperkirakan masih banyak biaya pengobatan yang akan dikeluarkan untuk ke depannya.

“Dengan adanya restitusi ini tentu akan sangat membantu biaya pengobatan anak saya kedepannya. Sebab biaya yang besar adalah biaya terapi,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (PN) Bukittinggi, Yarnes mengatakan, berkas Permohonan Restitusi hingga sidang di tahap pemeriksaan terdakwa belum ia terima. Namun berkas itu muncul ketika agenda sidang pada tahap penuntutan.

Baca Juga  Besok, Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono Pimpin Apel Pasukan Operasi Lilin 2022

“Permohonan itu, butuh pembuktian dan terdakwa sendiri diberikan waktu oleh hakim untuk menjawab permohonan. Sedangkan agenda saat ini telah masuk penuntutan. Bagaimana jaksa memasukan permohonan kalau pembuktiannya belum ada,” kata Jaksa yang menangani perkara, Yeti Helfita didampinggi Yarnes kepada wartawan di Kejari Bukittinggi, Rabu (11/1/2023).

Yarnes menambahkan, restitusi itu bisa diajukan pada tingkat penyidikan dan penuntutan atau dapat juga diajukan setelah keluar putusan berkekuatan hukum tetap (Inkracht). 

Jika pengajuan restitusi setelah putusan keluar atau inkracht, maka dapat juga diajukan bersamaan dengan kerugian inmateril. “Jadi setelah putusan keluar, permohonan restitusi dapat diajukan bersamaan dengan kerugian Inmaterial,” ujarnya lagi.

Baca Juga  Pemko Pariaman Dorong Penguatan Karakter ASN