POLITIK

Panwaslu Kecamatan Akabiluru Mulai Terima Berkas Pendaftaran PKD

2
×

Panwaslu Kecamatan Akabiluru Mulai Terima Berkas Pendaftaran PKD

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Akabiluru
Panwaslu Kecamatan Akabiluru menerima berkas calon PKD untuk Pemilu 2024. IST

HARIANHALUAN.ID – Dua hari sejak mulai dibukanya penerimaan pendaftaraan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) untuk Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, sejumlah calon mulai mengantarkan berkas pendaftaran ke Kantor Panwaslu Kecamatan Akabiluru di Jalan Raya Simpang Batuhampar-Pauh Sangik, Nagari Batu Hampar.

“Sampai Minggu (15/1/2023) sore telah ada lima orang calon PKD yang menyerahkan berkas pendaftaran ke Panwaslu Kecamatan Akabiluru,” kata Ketua Panwaslu Kecamatan Akabiluru, Harsil didampingi dua rekannya Neli Hasnida dan Zulfadhly, kemarin.

Baca Juga  Hadiri Pelantikan KPPS Lubuk Basung, Ory Sativa Syakban: Jaga Integritas dan Profesionalitas

Dijelaskannya, lima calon PKD yang sudah menyerahkan berkas itu berasal dari Nagari Batuhampar, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, dan Nagari Sariak Laweh.

“Di Kecamatan Akabiluru ini terdapat tujuh nagari. Artinya, masih ada empat nagari lain yang belum ada pendaftarnya,” kata Harsil.

Dikatakan Harsil, proses penerimaan berkas PKD untuk Pemilu 2024 dimulai Sabtu (14/1/2023) lalu dan akan berakhir pada Kamis (19/1/2023) nanti. Untuk masing-masing nagari akan direkrut satu orang PKD, yang akan bertugas melakukan pengawasan di tingkat nagari.

Baca Juga  Bawaslu Solok Selatan Sosialisasikan Peraturan dan Produk Hukum non Peraturan

Jajaran Panwaslu Kecamatan Akabiluru pun senantiasa mengimbau putara putri terbaik di daerah tersebut yang ingin berkontribusi langsung dalam penyelenggaraan Pemilu 2024, khususnya sebagai pengawas untuk menyerahkan berkas pendaftaran sampai dengan batas akhir. Apalagi syarat PKD tahun ini mengalami perubahan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, di mana usia minimal diturunkan dari 25 tahun menjadi 21 tahun.