PERISTIWA

Gagalkan Peredaran 11 Paket Ganja, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar dan Pemakai

0
×

Gagalkan Peredaran 11 Paket Ganja, Tim Rajawali Satresnarkoba Polresta Padang Ringkus Pengedar dan Pemakai

Sebarkan artikel ini
Polres Payakumbuh meringkus K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.
Polres Payakumbuh meringkus K (25) warga Jorong Indo Baleh Timur Kenagarian Mungo Kecamatan Luak dalam kasus peredaran narkoba jenis ganja.

Selain sabu, sambung Al Indra, berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan ke rumah pelaku Z, aparat juga menemukan 11 paket besar ganja yang dikemas dalam dua kantong plastik terpisah.

Berdasarkan pengakuan pelaku Z, sebut Al Indra, aparat selanjutnya melanjutkan pengembangan perkara menuju rumah pelaku berinisial AP (26), yang ternyata sempat  membeli sabu dari pelaku Z.

“Pelaku AP kemudian ditangkap saat tengah berada di salah satu gudang di Jalan Anak Air, Kelurahan Batipuh Panjang, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang,” ucapnya.

Baca Juga  Diduga Pikun, Satpol PP Padang Temukan Seorang Nenek di Kuranji

Dari tangan pelaku AP, kata Al Indra, aparat berhasil menemukan barang bukti berupa tiga paket kecil sabu yang tersimpan dalam sebuah kotak rokok, serta satu buah ponsel android merek Infinix yang diduga menjadi alat transaksi.

“Saat dilakukan tes urine, kedua pelaku juga terindikasi positif narkoba jenis sabu dan ganja. Saat ini kedua pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolresta Padang untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati,” tuturnya. (*)

Baca Juga  Perempuan Pengendar Sabu Ditangkap Polres Solok Kota