PERISTIWA

360 Unit Sepeda Motor Tanpa Pelat Nomor Dikandangkan, Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Diterapkan

5
×

360 Unit Sepeda Motor Tanpa Pelat Nomor Dikandangkan, Dirlantas Polda Sumbar: Tilang Manual Masih Diterapkan

Sebarkan artikel ini
Dirlantas Polda Sumbar
Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengecek kendaraan sepeda motor yang dikandangkan di Ditlantas, Selasa (24/1/2023). IST

Untuk kendaraan baru, Hilman menjelaskan, paling lama nomor kendaraan atau pelat nomor keluar selama dua minggu. Pengurus pelat nomor kendaraan dilakukan pihak dealer ke Samsat.

“Jadi, masyarakat yang membeli kendaraan baru, silakan hubungi dealer dua minggu setelah dibeli. Karena sesuai surat tanda coba kendaraan hanya dua minggu,” tuturnya.

Surat tanda coba kendaraan, kata Hilman, seharusnya hanya berlaku saat kendaraan keluar dealer menuju kediaman pembeli kendaraan, sehingga diwajibkan kendaraan memiliki pelat nomor kendaraan.

Baca Juga  Nahas..! Hanyut di Sungai Parit Koto Gunung Medan, Bocah Kelas 3 SD Ditemukan Tak Bernyawa

“Pada intinya, pelat nomor ini adalah legitimasi operasional masyarakat untuk dapat mengemudi di jalan raya. Tanpa pelat nomor, tentu tidak ada legitimasi,” ujarnya.

Hilman mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi peraturan berkendara. Silakan melengkapi administrasi kelengkapan kendaraan.

“Sehingga dalam berkendara aman dan tanpa khawatirkan berkendara dan tidak melakukan pelanggaran. Kita tentunya sangat menyayangkan tingginya angka kecelakaan, khususnya didominasi para remaja. Remaja harapan bangsa dan negara yang untuk mengisi masa depan negara,” kata Hilman mengakhiri. (*)

Baca Juga  Pocil Binaan Polres Sijunjung Raih Juara 3 Lomba Polisi Cilik Sumbar