Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
EkBis

Sambut Ramadan, Pengelolaan Dana Filantropi Islam Perlu Ditata Ulang

0
×

Sambut Ramadan, Pengelolaan Dana Filantropi Islam Perlu Ditata Ulang

Sebarkan artikel ini
Salah satu jemaah bersedekah di Masjid Al Hakim, Kota Padang, Sumbar, Kamis (24/3). Potensi dana filantropi selama bulan Ramadan perlu penataan ulang agar menjangkau manfaat yang lebih luas. FAJAR

“Masjid Jogokariyan itu berupaya agar tidak menghimpun dana, setiap pengumuman itu saldo infaknya harus nol. Dana yang diterima itu harus digunakan, tidak ditahan dulu hingga jumlahnya banyak. Hendaknya pengurus masjid kita punya cara pikir yang setidaknya mendekati pengurus Masjid Jogokariyan itu,” ucapnya.

Syukri juga menjelaskan setiap amalan ibadah yang dilakukan umat selama bulan Ramadan akan dilipatgandakan. Orang yang bersedekah satu saja selama Ramadan akan diberi ganjaran kurang lebih 700 kali lipat.

“Begitu juga dengan amalan lain, seperti membaca Al-Qur’an. Membaca satu huruf dari ayat Al-Quran saat Ramadan pahalanya akan dilipatgandakan 10 kali lipat,” katanya.

Baca Juga  Melalui PackFest 2024, Telkom Ajak UMKM Naik Kelas Melalui Kemasan yang Kekinian

Hal yang sama juga disampaikan, Pakar Ekonomi Syariah UIN Imam Bonjol, Rozalinda menilai dana filantropi selama bulan Ramadan dan jelang Lebaran amat potensial dalam pengembangan ekonomi umat.

“Penggunaan dana filantropi Islam sangat potensial untuk pengembangan ekonomi umat. Dana itu bisa digunakan untuk pemberdayaan dalam bentuk konsumtif maupun dalam bentuk produktif. Bisa disalurkan untuk pemenuhan kebutuhan hidup dasar para mustahik atau bisa juga diberdayakan dalam bentuk modal usaha,” kata Rozalinda.

Menuruntya, dalam pengelolaan dana filantropi, masyarakat saat ini memiliki banyak alternatif pilihan dalam menyalurkan dana-dana itu. Seperti dengan langsung membayarkan ke masjid atau musala terdekat, atau juga bisa disalurkan ke Baznas dan Lembaga Pengumpul Zakat (LPZ) bentukan individu atau lembaga swasta.

Baca Juga  Jasa Desain Logo Berkualitas, Hasil Memuaskan Hemat Budget

Di sisi lain, lanjut Rozalinda, pemerintah tidak mewajibkan masyarakat untuk menyalurkan dana infak, sedekah dan zakat mereka ke Baznas yang berada di bawah naungan pemerintah. Sebab, pemerintah sudah mengeluarkan regulasi jelas dan hampir semua lembaga pengumpul zakat pada hari ini sudah memiliki legalitas. (h/rga)