KABA RANAH

Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Warga, Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis Gelar FGD

0
×

Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Warga, Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis Gelar FGD

Sebarkan artikel ini
Nagari Kuimanis

HARIANHALUAN.ID – Mendukung pelaksanaan lanjutan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL), Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis menggelar Focus Group Discussion (FGD), Kamis (27/1/2023).

Kegiatan FGD ini difasilitasi oleh Pemerintah Nagari Kumanis yang dilaksanakan di kantor wali nagari setempat. Acara tersebut dibuka langsung oleh Camat Sumpur Kudus dan didampingi ketua dan pengurus KAN, serta ninik mamak. Turut hadir Wali Nagari Kumanis, Sumiki Kamel, Ketua BPN Kumanis, Roni Afrison, Ketua bundo Kanduang Nagari Murtianis dan Babinsa Kumanis, M Hadi.

Baca Juga  Meriah dan Penuh Kebersamaan, Nagari Batipuah Ateh Rayakan HUT RI ke-80 dengan Ragam Acara Spektakuler

Camat Sumpur Kudus, Arwilson menyampaikan, kegiatan PTSL merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hak atas kepemilikan tanah kepada masyarakat.

“Saya juga mengingatkan dalam melaksanakan program ini tetap memperhatikan kearifan lokal yang ada di Nagari Kumanis, agar hak-hak adat tidak terlanggar,” katanya.

lebih lanjut Arwilson mengatakan, Nagari Kumanis beruntung mendapatkan program ini lebih awal, sehingga masyarakat lebih cepat mendapatkan kepastian hukum atas haknya, yang pada akhirnya dapat meminimalisir terjadinya konflik kepentingan di nagari berkaitan dengan tanah.

Baca Juga  PT AMP Jemput Bola ke Hartalega, Bahas Kelanjutan Pengiriman PMI

Sebagai pembuka diskusi, Ketua KAN Nagari Kumanis, M Gogar Marajo menyampaikan, dalam pelaksanaan program PTSL ini pihaknya tetap memperhatikan kearifan lokal dan tatanan adat yang ada di nagari, tidak semua tanah yang dapat disertifikatkan apalagi atas nama perorangan.