KABA RANAH

Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Warga, Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis Gelar FGD

0
×

Kepastian Hukum Hak Kepemilikan Tanah Warga, Kerapatan Adat dan Ninik Mamak Nagari Kumanis Gelar FGD

Sebarkan artikel ini
Nagari Kuimanis

Tapi, katanya, lebih diutamakan bagi tanah perumahan yang sudah diserahkan oleh ninik mamak kepada cucu kemenakan, namun untuk pengukuran dan pendaftaran sebagai program pemerintah tetap dilakukan terhadap semua tanah yang ada di Nagari Kumanis.

“Saya menyampaikan akan ada sebagian tanah yang diukur akan didaftarkan atas nama kaum, sehingga hak-hak adat tidak terganggu,” katanya.

Kegiatan PTSL di Nagari Kumanis sudah dilakukan sejak akhir 2022 yang lalu, yang mana pengukuran dan pendaftaran telah mencapai 75 persen dari seluruh total tanah yang ada di Nagari Kumanis.

Baca Juga  Rahmat Aliya Andri Maju sebagai Calon Wali Nagari Baringin

Tahun ini akan dilanjutkan kembali, hal itu dikarenakan masih ada bidang tanah yang belum diukur dan masih ada permohonan pembuatan sertifikat dari masyarakat. Puncak dari kegiatan PTSL di Nagari Kumanis akan dilaksanakan pada Jumat (3/2/2023) berupa pemasangan patok batas tanah yang juga dilaksanakan secara nasional dan sekaligus akan dibagikan sertifikat tanah yang sudah selesai diproses oleh BPN Sijunjung.

Direncanakan kegiatan itu nanti akan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung, Kepala Kantor BPN  Sijunjung, Forkopimca Sumpur Kudus dan seluruh pemangku kepentingan di Nagari Kumanis. (*)Kontributor Sumiki Kamel

Baca Juga  Sambut Pemilu 2014, Wako Solok Ajak Masyarakat Gunakan Hak Pilih