KABA RANAH

Musrenbang RKPD 2024 Kecamatan Sumpur Kudus, Bupati Sijunjung: Seluruh Pihak Harus Mampu Berinovasi dan Berkolaborasi

0
×

Musrenbang RKPD 2024 Kecamatan Sumpur Kudus, Bupati Sijunjung: Seluruh Pihak Harus Mampu Berinovasi dan Berkolaborasi

Sebarkan artikel ini
Kecamatan Sumpur Kudus

HARIANHALUAN.ID – Kecamatan Sumpur Kudus, Kabupaten Sijunjung, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) rencana kerja pemerintah daerah tahun 2024, Selasa (31/1/2023) di gedung UDKP kecamatan setempat.

Kegiatan musrenbang ini dibuka langsung oleh Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan dihadiri Wakil Bupati Iraddatillah, seluruh kepala OPD, Forkopimca Sumpur Kudus, kepala unit satuan kerja, wali nagari dan kepala sekolah, serta delegasi nagari se-Kecamatan Sumpur Kudus, dan turut hadir pada kesempatan ini Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar.

Baca Juga  Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir Bersama Ketua TP PKK  Riri Benny Dwifa Raih Penghargaan Manggala Karya Kencana dari BKKBN RI

Dalam laporannya Camat Sumpur Kudus, Arwilson menyampaikan ucapan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung beserta seluruh OPD, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, yang telah berkenan hadir dalam musrenbang RKPD di Kecamatan Sumpur Kudus.

Tak lupa, ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi pada kegiatan ini.

Setelah laporan camat, acara dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok, Maulana Anshari Siregar. Ia menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Sijunjung di bawah komando bupati dan wakil bupati sampai saat ini, telah mampu memberikan jaminan sosial kepada lebih dari 10 ribu pekerja informal di Kabupaten Sijunjung.

Baca Juga  Berkat Pokir Anggota DPRD Sumbar Zarfi Deson, 892 Nelayan Pessel Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

“Kami meminta kepada Bupati dan didampingi Wakil Bupati Sijunjung menyerahkan santunan kematian kepada keluarga almarhum Jasnal, yang meninggal dunia karena sakit beberapa hari yang lalu, dimana santunan kematian tersebut berjumlah Rp42 juta yang dapat dimanfaatkan untuk membuka usaha oleh keluarga almarhum,” ujarnya.