UTAMA

Tolak Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan, Format, Walhi dan Dua LSM Jepang Kirim Surat Keberatan ke Kantor Pusat JICA

0
×

Tolak Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan, Format, Walhi dan Dua LSM Jepang Kirim Surat Keberatan ke Kantor Pusat JICA

Sebarkan artikel ini
Tol Sumbar
Walhi, FoE Japan, serta Jatan mengantarkan langsung surat keberatan masyarakat lima nagari terdampak tol Sumbar kepada Presiden JICA di Tokyo, Jepang, Senin (6/2/2023). IST

Tomi juga menyebutkan, usai mengantarkan langsung surat penolakan tersebut ke Kantor Pusat JICA, Walhi bersama dua NGO asal Jepang, yakninya FoE Japan serta Jatan, juga melakukan aksi kampanye di jalanan Tokyo untuk menyuarakan penolakan masyarakat lima nagari, terdampak rencana pembangunan jalan tol di Kabupaten Lima Puluh Kota itu.

Senada dengan itu, Sekretaris Format Lima Puluh Kota, Ezi Fitriana juga menyatakan hal yang sama. Menurutnya, sampai sejauh ini mayoritas masyarakat di lima nagari terdampak rencana pembangunan jalan tol tersebut, yakninya masyarakat Nagari Koto Baru Simalanggang, Koto Tangah Simalanggang, Taeh Baruah, Gurun, dan Lubuak Batingkok, masih meminta agar pembangunan trase jalan tol tersebut dialihkan ke tempat lain.

Baca Juga  Bocah 8 Tahun di Padang Viral Nyanyikan Lagu Buih Jadi Permadani, Suaranya Bikin Kagum

Adapun alasan keberatan masyarakat atas rencana pembangunan jalan bebas hambatan itu, menurutnya, disebabkan karena pembangunan trase tersebut akan melewati perkampungan padat penduduk, lahan-lahan produktif, situs-situs adat dan budaya yang akan menimbulkan dampak sosial bagi kelangsungan hidup masyarakat adat.

“Kami sangat kecewa dan menyesalkan dengan kebijakan Bupati Lima Puluh Kota yang tetap merekomendasikan trase 1 yang melalui lima nagari sebagai usulan trase yang akan dilalui oleh tol Payakumbuh-Pangkalan, tanpa menghiraukan keluhan, alasan penolakan dan tanpa rasa empati terhadap tangisan dan rintihan masyarakat lemah,” ucapnya kepada Haluan, Rabu (8/2/2023).

Baca Juga  Sambut Hari Bhayangkara ke-77, Polda Sumbar dan Polres Sejajaran Revitalisasi Situs Budaya/Agama

Ia juga menyebutkan, Bupati Lima Puluh Kota telah memaksa lima orang wali nagari untuk mencabut kembali surat pernyataan yang berisi penolakan terhadap permintaan Sekretaris Daerah Lima Puluh Kota, untuk menfasilitasi HK dan JICA sosialisasi ulang di lima nagari yang telah ditandatangani oleh para wali nagari, bamus dan Kerapatan Adat Nagari (KAN) setempat pada tanggal 21 Agustus 2022.

“Pencabutan surat pernyataan wali nagari tersebut tidak memiliki pengaruh apapun terhadap aspirasi masyarakat dan ninik mamak. Upaya pemaksaan tersebut bahkan telah semakin membulatkan tekad masyarakat, untuk meminta pengalihan trase ke daerah lain,” katanya.