PERISTIWA

Bongkar Lagi! 3 Warga Pendiri Bangunan Liar di DAS Nanggalo Padang Di-deadline 7×24 Jam

0
×

Bongkar Lagi! 3 Warga Pendiri Bangunan Liar di DAS Nanggalo Padang Di-deadline 7×24 Jam

Sebarkan artikel ini

Terkait hal ini Kasat Pol PP Padang mengatakan bahwa tentu sesuai aturan yang berlaku.

“setiap pelanggaran akan dilakukan penertiban sesuai dengan tugas dan fungsi Satpol PP dalam penegakan Perda, serta siap mendukung kegiatan instansi terkait dalam penegakan aturan,”Jelas Mursalim. (*)

Baca Juga  16 Pengunjung Terseret Ombak di Pantai Tiku Agam, 1 Meninggal, 2 Hilang