WEBTORIAL

Segera Ajukan ke Kantor Cabang Terdekat, Tahun ini Bank Nagari Dapat Alokasi KUR Rp2,5 Triliun

3
×

Segera Ajukan ke Kantor Cabang Terdekat, Tahun ini Bank Nagari Dapat Alokasi KUR Rp2,5 Triliun

Sebarkan artikel ini
Bank Nagari
Kantor Pusat Bank Nagari di Jalan Pemuda No.21 Padang. Pada tahun 2023 ini, Bank Nagari mendapatkan kepercayaan alokasi plafond KUR dari Komite Kebijakan KUR Kementerian Perekonomian RI sebesar Rp2,5 triliun. Dok Afrianita

Irsyad menerangkan bahwa UMKM adalah tulang punggung perekonomian Sumatra Barat, karena data menunjukan bahwa jumlah pelaku usaha di Sumbar adalah 593.190 usaha. Dari jumlah tersebut, yang masuk kategori usaha besar hanya 419 usaha atau hanya 0,07 persen, sangat kecil sekali.

Kemudian yang termasuk usaha menengah sebanyak 7.990 usaha atau hanya 1,35 persen. Selanjutnya yang termasuk kategori usaha kecil adalah sebanyak 53.431 usaha atau 9,01 persen, dan yang paling banyak adalah usaha mikro yang berjumlah 531.350 usaha atau mencapai 89,58 persen, sangat dominan.

Baca Juga  55 Tahun Kota Solok : Menjaga Akar, Menatap Masa Depan

Jika dijumlahkan pelaku usaha mikro dan kecil, maka akan mencapai 584.781 usaha atau 98,58 persen dari keseluruhan usaha yang ada di Sumbar.

“Sehingga sudah seharusnya Bank Nagari dari lahirnya sampai hari ini akan senantiasa perhatian dan mendukung pengembangan usaha UMKM, terutama pelaku usaha mikro dan usaha kecil,” katanya.

Sementara itu, Direktur Kredit dan Syariah Gusti Candra menambahkan bahwa Bank Nagari akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan pelaku usaha yang membutuhkan KUR. “Semangat dan tagar KUR tetap kita pertahankan, yaitu “Murah, Mudah, dan Cepat”,” ucapnya. 

Baca Juga  TIPS: Aturan Main Lampu Sein, Cara Penggunaan dan Sanksi Hukumnya

Kriteria dan dokumen persyaratan untuk mendapatkan KUR di Bank Nagari sangat mudah dan tidak rumit, yang penting jaga kualitas diri yaitu tidak punya pinjaman yang menunggak atau macet sebagaimana tercatat di data based Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK-OJK), dulunya dikenal dengan BI-Checking. 

Kemudian memiliki KTP elektronik (e-KTP) dan mempunyai usaha produktif minimal enam bulan. Selanjutnya syarat-syarat lain relatif mudah diperoleh atau dimiliki, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) atau surat keterangan usaha dari wali nagari/kelurahan/instansi yang berwenang lainnya.