Selasa, 30 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME UTAMA

Mardani Maming Bisa Saja Dijerat TPPU Usai Divonis 10 Tahun, Pakar Hukum Sebut Hal yang Lumrah

Editor: Atviarni
Selasa, 14/02/2023 | 10:25 WIB
ShareTweetSendShare

JAKARTA, HARIANHALUAN.ID – Mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming yang baru saja divonis 10 tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor dalam kasus suap izin usaha pertambangan (IUP), masih bisa kembali dijerat oleh jaksa KPK dengan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya bakal terlebih dulu menunggu keputusan terhadap Mardani H Maming berkekuatan hukum tetap.
“Saat ini, jaksa KPK masih pikir-pikir dulu selama tujuh hari terhadap putusan tersebut. Kita tunggu dulu apakah telah berkekuatan hukum tetap, atau masih lanjut ada upaya hukum,” kata Ali Fikri melalui pesan tertulis yang diterima Selasa (14/2).
Setelah itu, lanjut Ali Fikri, barulah KPK akan menganalisa kemungkinan menerapkan pasal TPPU.
“Selanjutnya ketika perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, akan dianalisis untuk mempelajari kemungkinan penerapan ketentuan pasal lainnya,” tambahnya.
Sementara itu, pakar hukum pidana Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Hasnan Hasbi SH MH mengatakan, hal yang lumrah jika jaksa penuntut umum (JPU) KPK setelah vonis 10 tahun kemudian menjerat Mardani H Maming dengan menggunakan UU TPPU.
“Itukan dua tindak pidana yang berbeda. Jadi TPPU pencucian uangnya, kalau hasil kejahatan tindak pidana korupsi digunakan untuk memperoleh harta-harta atau aset-aset,” kata Hasnan Hasbi saat dihubungi, Senin (13/2).
Menurut Hasan Hasbi, jaksa bisa saja sekaligus mengajukan dua tuntutan yakni korupsi dan TPPU, meski bisa juga dilakukan penuntutan terpisah.
“Kalau kasus Mardani, berarti (JPU) melakukan split (pemecahan perkara). Dia (JPU) sidangkan dulu korupsinya, kemudian dari hasil fakta-fakta sidang ditemukan bahwa hasil korupsi digunakan untuk memperoleh aset-aset dan belum dilakukan penyitaan oleh penyidik KPK,” jelasnya.
Menurut Hasnan, Undang-Undang Tipikor dipergunakan untuk mendakwa perbuatan seseorang yang menyebabkan kerugian negara. Sementara UU TPPU tentang bagaimana si pelaku mencoba menghilangkan jejak korupsinya dengan memperoleh aset.
“Intinya TPPU tidak boleh berdiri sendiri. Jika seseorang tidak terbukti dugaan tindak pidana korupsinya, maka berarti dia tidak dapat lagi diajukan terkait TPPU,” jelasnya.
TPPU baru bisa digunakan jika kasus korupsi terbukti.
“Kalau korupsinya terbukti, berarti hal yang lumrah dilakukan JPU (menjerat TPPU). Itu lumrah terjadi, (KPK) membuktikan dulu tindak pidana korupsinya, kemudian baru TPPU-nya. Yang tidak lumrah itu, TPPU-nya dulu, baru kemudian tindak pidana korupsinya karena TPPU tidak boleh berdiri sendiri dan harus berangkat dari suatu hasil tindak pidana kejahatan,” tandasnya.
Hal yang sama disampaikan Dr Syarif Saddam Rivanie Parawansa, SH., MH, pakar hukum pidana Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Menurut Syarif,  jika Mardani Maming kemudian dijerat TPPU oleh JPU KPK adalah hal yang wajar, sebab TPPU harus ada kejahatan sumbernya atau kejahatan asalnya. Misalnya beberapa kejahatan asal adalah korupsi, penipuan, penggelapan, dan sebagainya.
“Jadi harus ada kejahatan sebelumnya, baru bisa dijerat TPPU. Mungkin karena jaksa melihat ada celah di situ, setelah terbukti Mardani melakukan korupsi menerima gratifikasi.  Jadi dia menerima penyuapan, karena penyuapan adalah salah satu bentuk korupsi dan dilakukan pada saat ia menjabat Bupati Tanah Bumbu, maka bisa saja kemudian jaksa melanjutkan menjerat Mardani dengan TPPU,” jelasnya.
Kalaupun Mardani akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT), itu juga hal yang wajar jika dia tidak menerima putusan dari majelis hakim.
“Kalau (Mardani) banding itu bisa menguatkan putusan pengadilan negeri atau tidak. Mungkin bisa saja menaikkan (hukuman) atau menurunkan hukuman,” katanya.
Kalau fakta sidang menguatkan dia terbukti melakukan korupsi, apalagi dengan dijadikan TPPU, bisa jadi hukumannya semakin tinggi.
“Tidak tertutup kemungkinan akan naik (hukuman) atau turun itu tidak menutup kemungkinan,” tandasnya.(atv/*)

BACA JUGA  Sabar AS Dilantik Sebagai Bupati Pasaman
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Pemkab Dharmasraya Larang Sekolah dan Komite Lakukan Pungutan

Selasa, 30/12/2025 | 19:47 WIB
Penyerahan bantuan kepada masyarakat Tabing Banda Gadang oleh Tim PKM PNP, beberapa hari lalu. IST

PNP Salurkan Bantu Korban Bencana di Tabing Banda Gadang

Selasa, 30/12/2025 | 16:55 WIB

BNPB Maksimalkan Pembangunan Huntara di Kabupaten Agam

Minggu, 28/12/2025 | 14:58 WIB

Percepatan Pemulihan Pasca Bansor, BNPB Dampingi Penyusunan Dokumen R3P Sumbar

Minggu, 28/12/2025 | 00:33 WIB

Mushola Rampung, Huntara Rusunawa Lubuk Buaya Kian Manusiawi bagi Korban Galodo

Sabtu, 27/12/2025 | 21:30 WIB

Tembus Wilayah Paling Terdampak, Relawan Kilang Pertamina Internasional Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Sabtu, 27/12/2025 | 17:41 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Negara, Organisasi, dan Jabatan

Selasa, 30/12/2025 | 16:26 WIB

SelengkapnyaDetails

Tahun 2025 Masih Menyisakan Banyak Pekerjaan

Selasa, 30/12/2025 | 16:02 WIB

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Air Mata Haru Warnai Pelantikan 4.191 PPPK Paruh Waktu di Pessel

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Santunan BPJS Ketenagakerjaan, Ahli Waris Pekerja Rentan Sijantang Koto Terima JKM Rp42 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bupati Pessel Lantik 67 Kepala Sekolah, Tegaskan Peran Pemimpin Pembelajaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hendak Jemput MBG, Warga Jorong Seberang Mimpi Dharmasraya Tewas Kecelakaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • PADANG, HARIANHALUAN.ID – Momen libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) yang tengah berlangsung turut memberikan peningkatan bagi kunjungan ke Kota Padang. Sejumlah objek wisata yang dikunjungi terlihat ramai oleh para wisatawan.

Kunjungan wisatawan yang cukup ramai yakni di dua objek wisata, seperti di Daya Tarik Wisata (DTW) Gunung Padang serta di kawasan Pantai Padang.

“Kalau untuk peningkatan (wisatawan) di libur Nataru ini pastinya ada, namun tidak seperti saat libur Nataru di tahun-tahun sebelumnya,” kata Kabid Destinasi dan Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Padang, Diko Riva Utama, Sabtu (27/12) kemarin.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148822/kunjungan-ke-pantai-padang-meningkat/

Baca selengkapnya di Koran Haluan dan media online resmi Haluan : harianhaluan.id
  • PADANG, HARIANHALUAN.id—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia ikut membantu pembangunan hunian tetap (huntap) untuk korban bencana bencana hidrometeorologi yang melanda Kota Padang pada 27 November 2025 lalu.

Ketua Kadin Sumbar, Buchari Bachter mengatakan anggaran yang disediakan untuk pembangunan huntap tersebut mencapai sebesar Rp1 miliar, sudah termasuk dengan sarana dan prasarana pendukung.

“Dana berasal dari Mentri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) sebesar Rp500 juta dan sisanya adalah bantuan dari berbagai pihak termasuk juga dari Kadin Indonesia,” ujarnya kepada Haluan, Minggu (28/12).

Ia mengatakan pembangunan huntap akan berlokasi di kawasan Batu Busuak Kelurahan Kapalo Koto Padang untuk sebanyak 10 keluarga yang menjadi korban banjir bandang.

Selengkapnya di link https://www.harianhaluan.id/baca/148796/anggaran-rp1-miliar-kadin-indonesia-bantu-pembangunan-huntap-di-batu-busuak/

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.