UTAMA

Kabar Gembira! Kemenkeu Pastikan THR dan Gaji ke-13, Berikut Jadwal Pencairan dan Besarannya

0
×

Kabar Gembira! Kemenkeu Pastikan THR dan Gaji ke-13, Berikut Jadwal Pencairan dan Besarannya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi

HALUANNEWS, JAKARTA – Kabar gembira bagi Apartur Sipil Negara (ASN). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan ASN akan mendapatkan THR dan Gaji ke-13 tahun ini, karena anggaran THR dan gaji ke-13 sudah disiapkan.

Berikut jadwal pencairan dan besarannya dikuti dari Okezone, Minggu (27/03/22):

  1. Diberikan dengan Skema yang Sama

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata mengatakan, THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini akan diberikan dengan skema yang sama dengan tahun lalu. Artinya, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

“Di dalam RAPBN 2022, kebijakan untuk THR dan Gaji-13 saat ini sama dengan tahun 2021,” katanya pada 11 Januari 2022.

  1. Waktu Pencairan
Baca Juga  HEBAT! Riszuan HS, Mahasiswa UIN Bukittinggi Raih Medali Emas di Ajang Nasional Indonesian Youth Science Olympiad 2023

Mengenai waktu pencairan, PNS akan menerima THR pada H-14 Idul Fitri atau pada bulan April 2022. Sementara untuk besarannya akan sama seperti tahun lalu.

3. Diharapkan Dapat Mendorong Daya Beli Masyarakat

Untuk diketahui, PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Sedangkan tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

Diharapkan THR dan gaji ke-13 dapat mendorong daya beli masyarakat sehingga berdampak bagi pertumbuhan ekonomi terutama untuk konsumsi rumah tangga

  1. Besaran THR
Baca Juga  Telkom Test House Jadi Acuan Nasional Uji Perangkat Jaringan dan Infrastruktur Telekomunikasi di Indonesia

Adapun untuk besarannya masih sama seperti tahun lalu. Di mana PNS mendapatkan THR dan gaji ke-13 hanya menghitung gaji pokok dan tunjangan melekat saja. Tapi, tunjangan kinerja tidak masuk dalam hitungan.

  1. Rincian Gaji Pokok PNS

Golongan I:

Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800

Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900

Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500

Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

Golongan II:

IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600

IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300

IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000

IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Golongan III:

IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400

IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600