KAB. SOLOK

Pekerja PT Tirta Investama Terkena PHK dapat Angin Segar dari Pemkab

3
×

Pekerja PT Tirta Investama Terkena PHK dapat Angin Segar dari Pemkab

Sebarkan artikel ini
Bupati Solok

HARIANHALUN.ID – Bupati Solok, Epyardi Asda kembali melakukan pertemua dengan 96 pekerja PT. Tirta Investama yang terkena Pemutusan Hubungn Kerj (PHK) pada Rabu (22/2/2023).

Pertemuan ini merupakan tindaklanjut dari hasil pertemuan bupati dengan Manajemen PT Tirta Investama Aqua Group yang dilaksanan pada Selasa (21/2/2023). 

Bupati Epyardi Asda mengatakan, setelah melalui beberapa tahapan yang berjalan dengan alot, Alhamdulillah pihak Manajemen PT. Tirta Investama Aqua Group mengatakan berdasarkan surat keputusan dari Kementerian Tenaga Kerja, semua pekerja dianggap mengundurkan diri, tetapi semua hak karyawan akan dibayarkan.

Baca Juga  YBM PLN Solok Serahkan Bantuan Sembako untuk 45 Santri Ponpes M Natsir

“Semua karyawan yang terkena PHK ini harus mendaftar baru dan harus diterima oleh perusahaan, serta semuanya menjadi karyawan tetap. Akan tetapi ada beberapa orang yang menjadi catatan dan nantinya akan dibina, serta diberi arahan oleh tim dari pemkab,” tutur Epiyardi.

Bupati Solok juga berharap semuanya berjalan damai dan dapat bekerja dengan sebaik-baiknya. Jika ada aturan khusus yang diberikan oleh manajemen, segera beritahu pihaknya dan tim dari Pemkab akan segara menulusuri itu. 

Baca Juga  Lisda Hendrajoni Salurkan Bantuan Kearifan Lokal untuk Sanggar Tari di Solok

Ditambahkan Epiyardi, proses pendaftaran dimulai pada Senin dan Pemkab melalui DPMPTSP & Naker akan memfasilitasi rekan-rekan karyawan yang akan mendaftar baru.