UTAMA

Pastikan Hak ABH Terpenuhi, DP3AP2KB Sumbar Tinjau LPKA Tanjung Pati

0
×

Pastikan Hak ABH Terpenuhi, DP3AP2KB Sumbar Tinjau LPKA Tanjung Pati

Sebarkan artikel ini
Kegiatan Pendampingan Pelaksanaan Kebijakan dan Pembinaan kegiatan Perlindungan Khusus Anak yang diselenggarakan DP3AP2KB Sumbar di LPKA Tanjung Pati, Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID — Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Provinsi Sumatera Barat melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap program pembinaan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) yang berjalan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Tanjung Pati, Kota Payakumbuh. Kegiatan itu dilakukan sebanyak dua kali pada waktu yang berbeda, yakni pada Rabu (15/2) serta Senin (21/2).

Kepala Bidang Perlindungan Hak Perempuan dan Anak DP3AP2KB Sumbar, Rosmadeli,SKM,M.Biomed mengatakan, pemantauan dan evaluasi tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) yang sedang menjalani proses pembinaan di LPKA Tanjung Pati, menerima perlakuan baik serta mendapatkan pemenuhan hak dasar mereka sebagai anak.

Baca Juga  Wacana Jangka Panjang Penanganan Bencana, Pemprov Sumbar Bakal Relokasi Warga di Daerah Rawan Longsor

“Kita juga mendorong para penyelenggara perlindungan anak di lingkungan LPKA Tanjung Pati memaksimalkan upaya pemenuhan hak dasar anak selama berada dalam binaan sesuai amanat Undang-undang,” ujarnya kepada Haluan, Kamis (23/2).

Senada dengan itu, Kepala DP3AP2KB Sumbar, Gemala Ranti menegaskan, sesuai dengan amanat undang-undang yang berlaku, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) tetap memiliki sejumlah hak dasar yang wajib dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Di antaranya adalah hak untuk mendapatkan pengobatan dan rehabilitasi secara fisik, mental dan sosial yang layak serta dilindungi dari ancaman penyakit dan gangguan kesehatan lainnya. “ABH juga berhak untuk mendapatkan pendampingan psikososial baik saat pengobatan maupun sampai pemulihan. Selain itu mereka juga berhak untuk mendapatkan perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan hukum,” tegasnya. (fzi).

Baca Juga  Kloter Pertama Embarkasi Padang Tiba di Bandara Internasional Minangkabau, Dua Jamaah Tertunda Pulang