Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME SUMBAR PADANG

DPMPTSP Padang Tingkatkan Pengurusan Izin Usaha Secara Online

Editor: Winda
Senin, 27/02/2023 | 13:04 WIB
ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.id – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) merupakan lembaga penyelenggara pelayanan perizinan terpadu Kota Padang. Berkaitan dengan hal itu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menekankan peran DPM-PTSP dalam penyelenggaraaan izin usaha di daerah.

Kepala DPMPTSP Kota Padang, Editiawarman, mengatakan, perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS).OSS adalah perizinan berusaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS untuk dan atas nama menteri, pimpinan lembaga, gubernur, atau bupati/wali kota kepada Pelaku Usaha melalui sistem elektronik yang terintegrasi.

“Penyelenggaraan pelayanan terpadu satu pintu (One Stop Service) adalah kegiatan penyelenggaraan perizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai ke tahap terbitnya dokumen dilayani melalui satu pintu dan dilakukan dalam satu tempat. Diantaranya pengurusan NIB atau Nomor Induk Berusaha, yaitu identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh lembaga OSS. Setelah memiliki NIB, maka pelaku usaha bisa mengajukan Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya masing-masing,” ujarnya kepada Haluan, Senin (27/2).

BACA JUGA  Akibat PMK, Harga Sapi di Kabupaten Agam Naik Rp1 Juta per Ekor

NIB (Nomor Induk Berusaha) jelas Kadis Editiawarman, merupakan identitas pelaku usaha yang diterbitkan oleh Lembaga OSS (dalam hal ini adalah BKPM) setelah pelaku usaha melakukan pendaftaran melalui OSS.

“Pemerintah Kota Padang optimistis kegiatan ini bisa memindahkan operasi Pelayanan Online Terpadu atau Online Single Submission (OSS) dari Kementerian Kooridnator Bidang Perekonomian ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM),” tambahnya.

Perkembangan MPP by aplikasi harus menyesuaikan diri. Sebagian dunia usaha sudah bisa mengakses perizinansaat ini. Segala macam perizinan yang menjadi kewenangan kota dilayani di DPMPTSP. Pengurusan izin selesai dalam satu hari jika semua persyaratan lengkap.

Kadis menjelaskan, beberapa waktu lalu dinasnya sudah melaunching penggunaan aplikasi Sistem Informasi Non Perizinan (SIMOPEN). Launching aplikasi SINOPEN ini dalam upaya memberikan kemudahan, pelayanan prima dan cepat, serta gratis kepada masyarakat Kota Padang.

Menurutnya, aplikasi SINOPEN ini dapat digunakan oleh masyarakat setempat untuk pengurusan surat keterangan izin penelitian bagi mahasiswa dan surat keterangan tercatat atau perpanjangan izin Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).Aplikasi SINOPEN ini merupakan aplikasi non perizinan yang berbasis web, yang dapat diakses oleh masyarakat secara online melalui melalui link https://nonperizinan.web.dpmptsp.padang.go.id.Ia menjelaskan, sebelumnya surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat dan perpanjangan izin Ormas tersebut diproses di Kantor Kesbangpol Kota Padang, maka terhitung tanggal 3 Januari 2022 non perizinan tersebut dikelola di DPMPTSP Kota Padang.

BACA JUGA  Fashion Show Pesona Kreasi Batik Minang Berlangsung Semarak di Pameran Kriyanusa 2023 JCC Jakarta

“Hal itu sudah dilimpahkan ke DPMPTSP, sesuai Perwako No 73 Tahun 2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Perizinan dan non Perizinan ke DPMPTSP,” katanya.

“Sekarang, dengan didukung sistem online mengurus surat keterangan izin penelitian dan surat keterangan tercatat Ormas tidak ribet dan tak perlu datang ke OPD teknis Kesbang Pol atau ke MPP. Cukup mendaftar dari rumah dan dapat mencetak dokumen izin penelitiannya sendiri melalui akunnya masing-masing,” pungkasnya. (win)

Tags: HeadlinePilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

: Permainan tradisional begitu antusias diikuti oleh anak-anak. IST

Kampung Seni Palapa Bangun Karakter Anak lewat Festival Permainan Tradisional

Senin, 29/12/2025 | 14:44 WIB

Kunjungan ke Pantai Padang Meningkat

Senin, 29/12/2025 | 00:06 WIB

Libur Nataru, Pantai Padang dan Gunung Padang Ramai Kunjungan

Minggu, 28/12/2025 | 06:02 WIB

Festival Permainan Tradisional Anak Hadir di Kampung Seni Palapa Lubeg

Kamis, 25/12/2025 | 19:35 WIB

Sarana Ibadah Bertambah di Pasar Ambacang Kota Padang

Kamis, 25/12/2025 | 16:00 WIB
JEMBATAN kereta api di kawasan Lembah Anai yang merupakan Cagar Budaya UNESCO terancam dibongkar demi alasan keselamatan. IST

Cagar Budaya UNESCO di Lembah Anai Terancam Dibongkar

Kamis, 25/12/2025 | 09:51 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Ambisi Sawit Negara di Tanah Papua

Senin, 29/12/2025 | 15:56 WIB

SelengkapnyaDetails

Belajar Mengolah Sampah Melalui Pendekatan Seni

Senin, 29/12/2025 | 08:25 WIB

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pakar Jelaskan Bencana Hidrometeorologi di Sumatra Telah Masuk Fase Sistemik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Telah hilang seorang pemuda bernama Ryan Al Ghifari, usia 21 tahun, berstatus Mahasiswa Universitas Andalas, Fakultas Teknologi Informasi (Informatika), BP 2022.

Yang bersangkutan pergi atau menghilang dari rumah sejak tanggal 17 November 2025 hingga hari ini. Terakhir diketahui berada di sekitar rumah pada pukul 02.00 WIB dini hari pada tanggal tersebut. Saat pergi, tidak membawa identitas diri seperti KTP, handphone, maupun barang penting lainnya.

Hingga saat ini, keberadaan Ryan Al Ghifari belum diketahui. Pihak keluarga sangat mengharapkan bantuan dari masyarakat.

Apabila melihat atau mengetahui informasi mengenai keberadaan yang bersangkutan, mohon segera menghubungi pihak keluarga atau aparat terdekat. Atas perhatian dan bantuannya, kami ucapkan terima kasih.
  • Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menargetkan penyusunan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) Sumatera Barat (Sumbar) bisa selesai awal Januari 2026 mendatang. Oleh karena itu, pemerintah kabupaten/kota diharapkan mempercepat dokumen tersebut, sehingga proses pemulihan pascabencana tidak akan berlarut-larut.

Selengkapnya di koran Haluan hari ini.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.