PASAMAN BARAT

Mantan Napi Boleh Mencaleg, Asal Penuhi Apa yang Jadi Syarat

0
×

Mantan Napi Boleh Mencaleg, Asal Penuhi Apa yang Jadi Syarat

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Pasbar ketika melakukan kegiatan di Lapas Terbuka Pasaman. Osniwati

PASBAR, HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar) menyatakan mantan narapidana diperbolehkan mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg) pada Pemilu 2024.

Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Pasbar, Alharis. Ia menyebut, bahwa mantan narapidana dibolehkan untuk mencalon, karena belum ada larangan aturan terkait ini.

“Akan tetapi, seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi atau kasus lainnya telah selesai menjalani hukuman tersebut,” ujarnya.

Ia mengatakan sesuai Pasal 240 Ayat 1 huruf g Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak disebutkan secara khusus larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi untuk mendaftar.

Pasal itu berbunyi tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

“Namun seorang mantan narapidana, termasuk kasus tindak pidana korupsi yang ingin mendaftar diwajibkan mengumumkan kepada masyarakat bahwa dirinya pernah dihukum akibat kasus korupsi dan telah selesai menjalani hukuman tersebut,” katanya.