PASAMAN BARAT

Mantan Napi Boleh Mencaleg, Asal Penuhi Apa yang Jadi Syarat

0
×

Mantan Napi Boleh Mencaleg, Asal Penuhi Apa yang Jadi Syarat

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU Pasbar ketika melakukan kegiatan di Lapas Terbuka Pasaman. Osniwati



Kemudian juga diminta melampirkan surat dari pemimpin redaksi media massa lokal maupun nasional terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon merupakan mantan narapidana kasus korupsi.

“Juga menerangkan bahwa bakal calon telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik sebagai mantan terpidana dan bukti pernyataan atau pengumuman yang ditayangkan di media massa lokal atau nasional,”ujarnya.(ows)