PADANG, HARIANHALUAN.ID —Penemuan satu kasus polio di Aceh pada akhir tahun 2022 lalu, yang berujung pada dikeluarkannya status kejadian luar biasa (KLB) oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes), menjadi alarm bagi provinsi-provinsi tetangga, tak terkecuali Sumatera Barat (Sumbar). Sejumlah langkah antisipasi disiapkan untuk memutus rantai polio agar tidak masuk ke Sumbar.
Salah satu langkah antisipasi tersebut adalah dengan menggelar Crash Program atau imunisasi polio serentak di 19 kabupaten/kota, mulai 6-13 Maret 2023 mendatang. Sebanyak 128.000 pos Pekan Imuniasi Nasional (PIN) yang tersebar di selurh kabupaten/kota telah dipersiapkan untuk memberikan imunisasi polio, dengan sasaran utama anak berusia 0-59 bulan.
Crash Program dilaksanakan dengan memberikan satu dosis imunisasi bivalent Oral Polio Vaccine (bOPV) atau polio tetes dan satu dosis imunisasi Inactivated Poliovirus Vaccine (IPV) atau polio suntik.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumbar, dr. Lila Yanwar menyebutkan, pihaknya juga terus memantau dan memetakan kasus-kasus yang berpotensi polio. “Kasus-kasus anak demam dan tiba-tiba lumpuh, meski masuk dalam gejala, namun kan belum tentu juga itu polio. Nah, tapi kasus-kasus seperti itu akan tetap kami pantau, lalu sampelnya dicek dan dikirim ke laboratorium. Sehingga kami bisa lebih cepat tahu dan memastikan apakah itu kasus polio atau bukan,” katanya saat dihubungi Haluan, Minggu (5/3).
Indonesia sendiri sudah dinyatakan bebas polio sejak 2014. Namun, pada November 2022 lalu, ditemukan satu kasus polio pada anak berusia 7 tahun 2 bulan di Kabupaten Pidie, Aceh. Dari hasil tes, anak itu diketahui mengidap Virus Polio Tipe 2 dan Sabin Tipe 3. Polio sendiri saat ini sudah mulai dapat dianulir di dunia. Oleh karena itu, temuan satu kasus saja dapat membuat pemerintah menetapkannya sebagai KLB.
“Sumbar sendiri sudah sejak lama bebas polio, dan hingga saat ini alhamdulillah belum ada laporan temuan kasus. Dan tentu kita berharapnya tidak akan ada temuan kasus polio di Sumbar,” tuturnya.
Kendati demikian, Lila tetap mengimbau kepada masyarakat Sumbar untuk tetap waspada. Bagaimanapun, polio adalah penyakit menular yang hingga kini belum bisa disembuhkan. Satu-satunya cara agar anak dapat terhindar dari polio adalah melalui imunisasi. Oleh karena itu, ia mengajak para orang tua untuk membawa anak-anaknya untuk diimunisasi polio, yang dilakukan serentak mulai hari ini. Apalagi, berdasarkan catatan Dinkes Sumbar, masih banyak anak usia 0-1 tahun di Sumbar yang belum menerima imunisasi polio.
“Imunisasi polio kali ini ini diperuntukkan bagi seluruh anak usia 0-59 bulan tanpa terkecuali. Tak peduli apakah anak tersebut sewaktu kecil sudah menerima imunisasi polio, tapi karena ada KLB di Aceh, imunisasinya diulang kembali. Diperkuat. Jadi, kami tidak membedakan status imunisasi. Semua anak kami imunisasi ulang,” ujarnya.
Di samping itu, ia juga mengimbau masyarakat terutama orang tua untuk senantiasa menjaga kebersihan, terutama kebersihan lingkungan tempat tinggal. Termasuk juga selalu menerapkan gaya hidup sehat dengan mengkonsumsi makanan bergizi.
Polio sendiri merupakan penyakit menular yang diakibatkan oleh virus. Virus yang menjadi penyebab polio menyerang sistem saraf, sehingga seseorang yang terinfeksi dapat mengalami kelumpuhan hanya dalam hitungan jam. Selain kelumpuhan, polio juga diketahui dapat menyebabkan kegagalan sistem pernapasan, yang dapat berdampak fatal.
Dilansir dari laman resmi Kemenkes RI, hingga saat ini tidak ada obat yang dapat digunakan untuk menyembuhkan polio. Namun, perawatan kepada pengidapnya dapat tetap dilakukan untuk meringankan gejalanya. Salah satu perawatan yang dapat dilakukan adalah terapi fisik yang dapat bermanfaat untuk merangsang otot.
Selain itu, dokter juga biasanya akan meresepkan penggunaan obat antispasmodic untuk mengendurkan otot-otot dan meningkatkan mobilitas pengidap polio. Meski obat ini dapat meningkatkan mobilitas, sayangnya kelumpuhan polio permanen tidak dapat diobati dengan obat tersebut.
Selain itu, apabila sudah terkena polio, tindakan yang dapat dilakukan adalah tatalaksana kasus yang lebih ditekankan pada tindakan suportif dan pencegahan terjadinya kecacatan fisik. Melalui tatalaksana tersebut, anggota gerak pasien yang terkonfirmasi polio diusahakan kembali berfungsi senormal mungkin. Pengidapnya akan dirawat inap selama minimal tujuh hari atau sampai pengidap melewati masa akut polio. (dan)














