PENDIDIKAN

Mendikbudristek Peringatkan Daerah: Tak ada Wajib Vaksin Bagi Siswa, Pemda Jangan Tambah Persyaratan PTM!

1
×

Mendikbudristek Peringatkan Daerah: Tak ada Wajib Vaksin Bagi Siswa, Pemda Jangan Tambah Persyaratan PTM!

Sebarkan artikel ini
DOKUMEN. Orang tua siswa si Padang melakukan demonstrasi menuntut peraturan Walikota Padang yang mewajibkan siswa SD vaksin agar bisa masuk belajar di sekolah.

“Sehingga pelaksanaan PTM Terbatas kembali mengikuti panduan di dalam SKB Empat Menteri yang terakhir,” katanya.

Dalam SKB 4 Menteri mengatur pembukaan sekolah berdasarkan indikator kesehatan daerah. Sekolah-sekolah di daerah dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 tidak boleh melaksanakan PTM.

Sementara sekolah di daerah PPKM level 3 hanya boleh menggelar PTM dengan kapasitas maksimal 50 persen siswa. Itu pun jika 40 persen pendidik dan tenaga kependidikan telah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Baca Juga  Siswa di Padang Pariaman Terancam Putus Sekolah karena Biaya Seragam

Sedangkan sekolah di daerah level 1 dan 2 boleh menyelenggarakan PTM hingga 100 persen. Syaratnya, 80 persen pendidik dan tenaga kependidikan sudah menerima dua dosis vaksin Covid-19.

Bagi sekolah di daerah PPKM level 1 dan 2 yang belum memenuhi syarat itu, pemerintah hanya memperbolehkan PTM maksimal 50 persen. Durasi PTM berkisar 4-6 jam, bergantung pada capaian vaksinasi pendidik dan tenaga kependidikan.

Tidak hanya itu, pihak sekolah juga bertanggungjawab memastikan penanganan temuan kasus konfirmasi Covid-19 dan menghentikan sementara PTM Terbatas jika ditemukan kasus positif di sekolah. (*)

Baca Juga  Gubernur Apresiasi Wisuda Angkatan ke-2 SMK Kesehatan Genus Sumbar