PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pada Ramadan 2023 mendatang, proses belajar mengajar siswa mulai dari tingkat SD, SMP hingga SMA akan dialihkan dengan Pesantren Ramadan ke masjid-masjid terdekat.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova menyampaikan kegiatan ini bertujuan agar generasi muda Sumatera Barat khususnya Kota Padang tidak kehilangan jati diri “Adat Basandi Syara‟, Syara‟Basandi Kitabullah, Syara‟ Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru (ABS-SBK)”.
“Pesantren Ramadan akan membantu siswa/siswi di Kota Padang memiliki kemampuan untuk beradaptasi dan membentengi diri dengan selalu mengamalkan nilai-nilai Agama. Tentunya selalu dengan prinsip ABS-SBK (Al-Qur’an dan Hadist) serta nilai-nilai Budaya Minangkabau,” katanya.
Tidak hanya mental, spiritual dan pengetahuan siswa yang akan dibentuk saat pesantren ramadan. Namun juga seluruh guru harus berperan aktif dalam kegiatan pesantren Ramadan mendatang.
“Selama kegiatan pesantren Ramadan akan diberikan pembelajaran tentang keagamaan kepada siswa. Serta, siswa akan diarahkan untuk tadarus mandiri dan salat berjemaah,” tuturnya.
Selain itu, siswa juga bakal diarahkan untuk hafalan surat yang diwajibkan selama pesantren ramadan, dan materi-materi juga akan disampaikan oleh pemateri yang telah dijadwalkan.
Kegiatan pesantren ramadan ini bakal dimulai pada tanggal 25 Maret 2023 mendatang. Pada saat pembukaan ini wajib dihadiri oleh orangtua atau wali murid. Setiap salat 5 waktu siswa diwajibkan berjemaah di masjid terdekat, mulai Subuh hingga Isya sampai selesai salat tarawih.
Khusus siswa SMP/MTs akan dilakukan kegiatan pesantren ramadan mulai hari Senin-Minggu, dimulai pada waktu salat subuh dilanjutkan asmaul husna bersama, terus lanjut tadarus, dan kegiatan lainnya.
“Sementara untuk siswa tingkat SD/MI kelas 4-6 akan mengikuti kegiatan mulai pukul 9.00-12.15, setelah itu dilanjutkan dengan salat berjamaah dan kegiatan keagamaan lainnya. Lalu, untuk kelas 1-3 pembelajaran selama bulan ramadan diliburkan,” ucapnya.
Kegiatan ini diberlakukan berdasarkan intruksi Wali Kota Padang nomor: 451. 01/kesra-2023. Yang diwajibkan untuk diikuti oleh seluruh pihak sekolah SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/SMK/MA. (dar)





