PADANG, HARIANHALUAN.ID – Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang mengimbau pelaku UMKM agar segera mendaftarkan usahanya untuk sertifikasi halal. Hal ini sejalan dengan imbauan Kementerian Agama dalam implementasi sertifikat halal produk yang diterbitkan dalam Instruksi nomor 1 tahun 2023 tentang Sertifikasi Halal Produk dan Kantin di Lingkungan Satuan Kerja Kementerian Agama.
Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Ferri Erviyan Rinaldy menyampaikan pihaknya terus membantu memfasilitasi kelancaran sertifikasi halal ini. Apalagi semua produk dan ritel usaha harus mempunyai sertifikasi halal pada tahun 2024 nanti.
“Kita terus lakukan pendampingan, kita kawal dan adakan sosialisasi ke kecamatan langsung. Sehingga pada tahun 2022, sebanyak 309 UMKM yang sudah sertifikasi halal,” katanya.
Guna memperoleh sertifikasi halal, pelaku usaha juga harus melakukan langkah awal yaitu pendaftaran Izin Pangan Industri Rumah Tangga (PIRT) dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dikatakannya, pihaknya juga membantu memfasilitasi kepengurusan NIB dan PIRT. Hingga saat ini, terdaftar sebanyak 5.320 pelaku usaha yang sudah mempunyai NIB. Sementara, untuk PIRT sudah terdaftar sebanyak 555 pelaku usaha.
“Kita mengimbau kepada pelaku usaha untuk menyegerakan pendaftaran NIB karena kita melakukan pendampingan langsung secara daring. Jangan takut terkena pajak karena usahanya sudah ada NIB, itu juga tergantung penghasilan. Dengan terdaftar NIB nantinya akan mempermudah pendaftaran sertifikasi halal juga, ” tuturnya lagi.
Sementara, pihaknya terus akan membantu pelaku usaha dalam pemasaran. Mulai dari pemasaran secara konvensional hingga daring. Tidak hanya itu, Pemko Padang juga sudah melakukan perjanjian kerja sama (PKS) dengan seluruh swalayan modern untuk membantu pelaku usaha dalam memasarkan produknya. (dar)





