PERISTIWA

Polres Pasaman Barat Musnahkan 2.116 Gram Ganja Kering

1
×

Polres Pasaman Barat Musnahkan 2.116 Gram Ganja Kering

Sebarkan artikel ini
Polres Pasbar
Terlihat suasana pemusnahan barang bukti jenis ganja kering hasil tangkapan Satreskoba Polres Pasbar. Osniwati

HARIANHALUAN.ID – Polres Pasaman Barat musnahkan barang bukti ganja kering seberat 2.116 gram dengan cara dibakar di mako Polres setempat, Selasa (14/3/2023).

Pemusnahan itu dipimpin Wakapolres Kompol Omri Yan Sahureka didampingi Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto dan dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat diwakili Jaka Saputra, Panitera Pengadilan Negeri Pasaman Barat, Warman Priatno, S, Kasubbag Umum BNNK Pasaman Barat, Gideon Gerhard Silitonga, Kasat Tahti Polres Pasaman Barat, Iptu Ralim, Kasiwas Polres Pasaman Barat, AKP Alwi, Kanit I Satresnarkoba Aipda Rosteti, penasehat hukum Fadhlil Mustafa dan tersangka MI (41).

Baca Juga  Sumatera Barat Targetkan 5 Besar di MTQ Nasional XXIX Kalimantan Selatan

Kompol Omri Yan Sahureka mengatakan, barang bukti narkoba jenis daun ganja kering yang dimusnahkan merupakan hasil tangkapan Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada Jumat 24 Februari 2023, dengan tersangka MI warga Jorong Koto Pinang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.

Ia mengatakan, tujuan pemusnahan barang bukti ini tidak lain untuk mengantisipasi adanya penyimpangan, serta penyalahgunaan barang bukti yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab. 

“Ini bentuk komitmen, tanggungjawab dan keseriusan kami sebagai pihak kepolisian ke masyarakat dalam penegakan hukum, serta pemberantasan narkoba di daerah ini,” katanya. (*)

Baca Juga  Haluan Kembali ke Sekolah