UTAMA

Menag Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masjid

0
×

Menag Keluarkan SE Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Masjid

Sebarkan artikel ini
Menag Yaqut Cholil Qaumas. (Foto: Kemenag)

Berikut Ketentuannya:

1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria:

a. Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes.

b. Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes.

c. Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100 persen dari kapasitas dengan menerapkan prokes.

Baca Juga  Bank Nagari dan AMITRA Kerja Sama Pembiayaan Haji-Umrah

2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah:

a. Menyediakan petugas untuk menginformasikan, serta mengawasi pelaksanaan prokes.

b. Melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun).

c. Menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir.

d. Menyediakan cadangan masker.