Sabtu, 6 Desember 2025
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
HarianHaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HARIANHALUAN.ID UTAMA

120 Instansi Diharapkan Segera Tuntaskan SPTJM Tenaga Honorer

Editor: Leni Marlina
Senin, 27/03/2023 | 09:04 WIB
Guspardi Gaus

Guspardi Gaus

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan masih terdapat 120 instansi yang belum melengkapi atau mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait tenaga honorer baik tenaga honorer K1 mapun K2 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal masalah SPTJM ini sudah diingatkan dari November 2022 lalu.

“Persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan segera oleh pegawai honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar 120 instansi [12 institusi pusat dan 108 Pemerintah daerah] dengan menuntaskan SPTJM sebelum habis tenggat waktu penyerahannya sampai tanggal 31 Maret 2023,” kata Guspardi, Sabtu (24/3)

Sebab, sambung di, SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Hal ini tertuang didalam surat edaran yang diterbitkan oleh Men PAN-RB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023. Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi, ujar Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan salah satu poin penting dalam SPTJM adalah masalah pertanggung jawaban secara hukum tentang kebenaran data pegawai honorer yang berada di sebuah instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apabila data yang disampaikan tidak benar tentu ada konsekuensi hukumya.

“Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian negara, masih terdapat 543.273 orang tenaga honorer yang belum melengkapi STPJM dan tersebar di 120 instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sementara batas waktu penyerahan SPTJM itu sampai tanggal 31 Maret 2023,” katanya.

Guspardi mengatakan, diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 120 instansi pemerintah pusat sampai pemerintah daerah agar segera menanda tangani SPTJM tenaga honorer di instansi masing-masing. Kepada pegawai honorer atau non ASN diharapkan juga proaktif melakukan koordinasi dan pendekatan kepada instansi mereka terdaftar. Agar SPTJM nya segera disahkan dan ditandatangani oleh lejabat pembina kepegawaian dan dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara sebelum batas waktu akhir penyerahannya berakhir.

Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka tenaga honorer yang berada di instansi tersebut dianggap tidak ada. “Jangan sampai masalah SPTJM yang belum selesai ini mengakibatkan kerugian bagi para tenaga honorer atau Non-ASN maupun instansi terkait, jadi mesti segera dituntaskan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan peringatan bagi 120 instansi pusat dan daerah terkait pendataan non-ASN. Bima mengatakan sesuai hasil pendataan non-ASN per 30 November 2022, jumlah honorer mencapai 2.360.673 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 120 instansi yang belum menyampaikan SPTJM sejumlah 543.273.

“Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi,” kata Bima. (*)HARIANHALUAN.ID- Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyayangkan masih terdapat 120 instansi yang belum melengkapi atau mengirimkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) terkait tenaga honorer baik tenaga honorer K1 mapun K2 kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN). Padahal masalah SPTJM ini sudah diingatkan dari November 2022 lalu. “Persoalan ini harus ditindaklanjuti dengan segera oleh pegawai honorer dan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang tersebar 120 instansi [12 institusi pusat dan 108 Pemerintah daerah] dengan menuntaskan SPTJM sebelum habis tenggat waktu penyerahannya sampai tanggal 31 Maret 2023,” kata Guspardi, Sabtu (24/3) Sebab, sambung di, SPTJM atau Surat Pertanggungjawaban Mutlak merupakan syarat wajib untuk pendataan tenaga honorer atau non ASN yang ada di lingkungan Instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah daerah. Hal ini tertuang didalam surat edaran yang diterbitkan oleh Men PAN-RB nomor B/408/M.SM.01.00/2023 tanggal 27 Februari 2023. Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka instansi tersebut dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi, ujar Politisi PAN itu Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini pun menjelaskan salah satu poin penting dalam SPTJM adalah masalah pertanggung jawaban secara hukum tentang kebenaran data pegawai honorer yang berada di sebuah instansi baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Apabila data yang disampaikan tidak benar tentu ada konsekuensi hukumya. “Berdasarkan data dari Badan Kepegawaian negara, masih terdapat 543.273 orang tenaga honorer yang belum melengkapi STPJM dan tersebar di 120 instansi pemerintah pusat sampai ke pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia. Sementara batas waktu penyerahan SPTJM itu sampai tanggal 31 Maret 2023,” katanya. Guspardi mengatakan, diharapkan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di 120 instansi pemerintah pusat sampai pemerintah daerah agar segera menanda tangani SPTJM tenaga honorer di instansi masing-masing. Kepada pegawai honorer atau non ASN diharapkan juga proaktif melakukan koordinasi dan pendekatan kepada instansi mereka terdaftar. Agar SPTJM nya segera disahkan dan ditandatangani oleh lejabat pembina kepegawaian dan dikirim kepada Badan Kepegawaian Negara sebelum batas waktu akhir penyerahannya berakhir. Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka tenaga honorer yang berada di instansi tersebut dianggap tidak ada. “Jangan sampai masalah SPTJM yang belum selesai ini mengakibatkan kerugian bagi para tenaga honorer atau Non-ASN maupun instansi terkait, jadi mesti segera dituntaskan,” pungkas anggota Baleg DPR RI tersebut. Sebelumnya, Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana memberikan peringatan bagi 120 instansi pusat dan daerah terkait pendataan non-ASN. Bima mengatakan sesuai hasil pendataan non-ASN per 30 November 2022, jumlah honorer mencapai 2.360.673 orang. Dari jumlah tersebut terdapat 120 instansi yang belum menyampaikan SPTJM sejumlah 543.273. “Jika data honorer di 120 instansi ini tidak segera dilengkapi SPTJM sampai 31 Maret 2023, maka dianggap tidak memiliki tenaga non-ASN lagi,” kata Bima. (*)

ShareTweetSendShare

BacaJuga

Cuaca Ekstrem, Perbukitan Labil: WALHI Sumbar Peringatkan Risiko Banjir Bandang Salingka Danau Maninjau

Cuaca Ekstrem, Perbukitan Labil: WALHI Sumbar Peringatkan Risiko Banjir Bandang Salingka Danau Maninjau

Sabtu, 06/12/2025 | 21:27 WIB
Situasi Terkini di Posko DVI Polda Sumbar, 228 Korban Tewas, Proses Identifikasi Berlanjut

Situasi Terkini di Posko DVI Polda Sumbar, 228 Korban Tewas, Proses Identifikasi Berlanjut

Sabtu, 06/12/2025 | 20:35 WIB
Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

Sabtu, 06/12/2025 | 19:04 WIB
Kuranji Siaga! Debit Air Mengganas Kala Hujan Deras, Wilayah Permukiman Terancam

Kuranji Siaga! Debit Air Mengganas Kala Hujan Deras, Wilayah Permukiman Terancam

Sabtu, 06/12/2025 | 17:15 WIB
Tim Peduli Bencana Fakultas Peternakan UNAND Serahkan Ribuan Butir Telur di Batu Busuk dan Sekitarnya

Tim Peduli Bencana Fakultas Peternakan UNAND Serahkan Ribuan Butir Telur di Batu Busuk dan Sekitarnya

Sabtu, 06/12/2025 | 14:58 WIB
Kementerian PKP dan PWI Pusat Bakal Fasilitasi 5.000 Rumah Subsidi bagi Wartawan

Kementerian PKP dan PWI Pusat Bakal Fasilitasi 5.000 Rumah Subsidi bagi Wartawan

Sabtu, 06/12/2025 | 12:12 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif
OPINI

Multitasking dalam Pembelajaran Digital: Ancaman bagi Konsentrasi dan Kinerja Kognitif

Sabtu, 06/12/2025 | 13:32 WIB

SelengkapnyaDetails
Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Persiapan Pendidikan Anak di era Society 5.0

Sabtu, 06/12/2025 | 12:19 WIB
Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Keseimbangan Ekologi dan Ekonomi dalam Konstitusi

Jumat, 05/12/2025 | 18:57 WIB
Badut-Badut Kebencanaan

Badut-Badut Kebencanaan

Jumat, 05/12/2025 | 10:13 WIB
Musik sebagai Proses Integrasi Ilmu dan Rasa

Musik sebagai Proses Integrasi Ilmu dan Rasa

Jumat, 05/12/2025 | 08:00 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Tim Peduli Bencana Fakultas Peternakan UNAND Serahkan Ribuan Butir Telur di Batu Busuk dan Sekitarnya

    Tim Peduli Bencana Fakultas Peternakan UNAND Serahkan Ribuan Butir Telur di Batu Busuk dan Sekitarnya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tiga Organisasi Lingkungan Soroti Dugaan Tambang Batu Bara Ilegal di Pesisir Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Memilih Pemimpin Nagari

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hulu DAS Timbulun Dibabat, WALHI Sumbar Peringatkan Bungus Diintai Galodo

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuranji Siaga! Debit Air Mengganas Kala Hujan Deras, Wilayah Permukiman Terancam

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
HarianHaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Arus lalu lintas di Jalur Panorama 2 terpantau ramai lancar pada Jumat (5/12). Namun, saat ini diberlakukan sistem buka tutup akibat sebuah truk mengalami kesulitan saat menanjak di lokasi tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau para pengendara agar selalu berhati-hati, menjaga jarak aman, serta mematuhi arahan petugas di lapangan demi kelancaran dan keselamatan bersama.
  • Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat melalui Bidang Hubungan Masyarakat merilis pembaruan data korban bencana banjir yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat. Data tersebut diperbarui pada 5 Desember 2025 pukul 08.00 WIB.

Berdasarkan laporan resmi, jumlah korban meninggal dunia mencapai 210 orang. Dari total tersebut, 184 korban telah berhasil diidentifikasi, sementara 26 korban lainnya masih dalam proses identifikasi oleh tim Disaster Victim Identification (DVI) Indonesia.

Selain korban meninggal dunia, bencana banjir ini juga menyebabkan 214 orang dilaporkan hilang dan hingga kini masih dalam proses pencarian oleh tim gabungan. Sementara itu, 22 orang korban lainnya saat ini tengah menjalani perawatan medis di sejumlah fasilitas kesehatan.

Proses evakuasi, identifikasi, dan pencarian korban masih terus berlangsung dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk kepolisian, tenaga medis, relawan, serta instansi terkait lainnya. Polda Sumatera Barat mengimbau masyarakat untuk tetap tenang, waspada, dan mengikuti informasi resmi dari pihak berwenang.

Follow Us

  • Index
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.