EkBis

Menekan Angka Kecelakaan Kereta Api, BTP Padang Operasikan 27 Pos JPL

0
×

Menekan Angka Kecelakaan Kereta Api, BTP Padang Operasikan 27 Pos JPL

Sebarkan artikel ini
Penandatanganan kontrak secara simbolis bersama perwakilan PJL masing-masing kabupaten/kota disaksikan oleh Kepala BTP Padang, Kadishub Sumbar, Kadishub Kab. Padang Pariaman, Kadishub Kota Pariaman dan Vice President Divre II Sumbar PT KAI. IST

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas II Padang akan mengoperasikan 27 Pos Jalur Perlintasan Langsung (JPL) di beberapa titik di Sumatera Barat pada 1 April 2023.

Salah satu dari program keselamatan BTP Padang ini bertujuan untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang kereta api di wilayah Kabupaten Padang Pariaman, Kota Pariaman serta Kota Padang.

Kepala BTP Padang Supandi dalam kegiatan Kick Off Meeting Pengoperasian 27 Titik Pos JPL di Wilayah Sumbar pada Kamis malam (30/3), tingkat kecelakaan di perlintasan sebidang di Sumbar masih sangat tinggi. Sebab itu, salah satu program keselamatan perlu dilakukan dengan membangun Pos JPL.

Baca Juga  Telkom Indonesia Sukses Gelar Digiland 2023 di Surabaya

“Rata-rata terjadi sekitar 22 kecelakaan di perlintasan sebidang setiap tahunnya. Dari data yang ada, sejak 2017 silam hingga Februari 2023 sudah terjadi 130 kecelakaan. Kita sangat prihatin dengan kondisi ini mengingat sisi panjang jalur aktif di Sumbar hanya sekitar 107 km dengan tiga pelayanan kereta saja,” ucap Supandi dalam keterangannya.

Salah satu penyebabnya tingginya angka kecelakaan tersebut seperti diungkapkan Supandi karena banyaknya perlintasan sebidang liar atau tak terdaftar yakni sebanyak 388 perlintasan. Dengan rincian, 42 perlintasan terdafatar dijaga, 58 perlintasan terdaftar tak dijaga, dan 288 perlintasan liar.

Baca Juga  Yogi Nofrizal Dorong UMKM Naik Kelas agar Bertahan dalam Persaingan Usaha yang Serba Digital

Sejalan dengan pembangunan Pos JPL, BTP Padang juga telah melaksanakan proses rekrutmen dan sertifikasi 81 Penjaga Jalan Lintasan (PJL) melalui rekomendasi Dinas Perhubungan (Dishub) masing-masing kabupaten dan kota dengan mengutamakan masyarakat yang selama ini secara sukarela menjaga perlintasan sebidang.