POLITIK

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Minta Masyarakat Jangan Takut Buat Laporan

1
×

Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Minta Masyarakat Jangan Takut Buat Laporan

Sebarkan artikel ini
Pelaksana harian (Plh) Ketua Bawaslu Lolly Suhenty saat saat memberikan pemaparan ketika berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) baru-baru ini.

HARIANHALUAN.ID – Pelaksana harian (Plh) Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Lolly Suhenty mengatakan Bawaslu menjamin keamanan data pribadi bagi pelapor dugaan pelanggaran pidana pemilu. Hal tersebut disampaikannya saat berdiskusi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dan sejumlah aktivis anak di gedung KPAI, akhir pekan kemarin.

“Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya,” kata Lolly.

Lolly menjelaskan pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. “Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, kata dia, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu.

Baca Juga  JCH Padang Panjang Kembali Gelar Manasik Haji Jelang 10 Hari Keberangkatan ke Tanah Suci

“Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalaupun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan,” tambah mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini.

Dalam kesempatan itu, Lolly merinci siapa saja yang dapat melapor dugaan pelanggaran pidana pemilu ke Bawaslu yaitu warga negara Indonesia, pemantau pemilu, dan dari pihak peserta pemilu. “Selagi kita sebagai orang yang punya hak pilih, maka kita bisa melaporkan dugaan pelanggaran pemilu, nantinya akan diuji syarat formil dan syarat materiil,” jelasnya.

Baca Juga  DPRD Solsel Tetapkan Usulan H. Mursiwal Sebagai Wakil Ketua Periode 2024-2029

Hanya saja, Lolly menekankan, Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu. “Jika, lewat tujuh hari maka menjadi kadaluarsa. Jika kadaluarsa maka tidak bisa kami proses,” ujarnya.

Sementara itu, untuk pelanggaran administrasi pemilu, pelapor tidak ada perlindungannya. “Karena, dalam prosesnya akan dipertemukan antara pelapor dan terlapor,” pungkas dia.  (bws)