Senin, 29 Desember 2025
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA
harianhaluan.id
Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
HOME POLITIK

DPR Sahkan Perppu Pemilu Jadi Undang-Undang

Editor: Winda
Rabu, 05/04/2023 | 15:51 WIB
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia

ShareTweetSendShare

HARIANHALUAN.ID – DPR RI setuju untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi undang-undang. Hal ini disepakati dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-20 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 yang ditandai dengan pengetukan palu oleh Ketua DPR RI Puan Maharani.

Dalam Undang-Undang ini terdapat beberapa perubahan norma yang merupakan penataan sejumlah norma yang berkaitan dengan antara lain pembentukan penyelenggara Pemilu di Provinsi Otonom Baru (DOB), sehingga diperlukan penguatan kelembagaan penyelenggara pemilu dan penataan daerah pemilihan dan alokasi kursi bagi Anggota DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. Kemudian ada pun terkait dengan jadwal dimulainya kampanye serta penyelenggaraan Pemilu di Ibu Kota Nusantara (IKN) tahun 2024.

Sebelumnya, Pembahasan terkait dengan Undang-Undang ini telah dilakukan oleh Komisi II DPR RI pada tanggal 15 Maret 2023 dalam Rapat Kerja Tingkat 1 dengan Menteri Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM, dan dilakukan pengambilan keputusan dengan agenda pembacaan pandangan akhir mini fraksi dimana seluruh fraksi di Komisi II DPR RI menyatakan setuju terhadap RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menjadi Undang-Undang.

BACA JUGA  PILPRES 2024: Satria Aceh Dorong Gibran Jadi Pendamping Prabowo?

“Kami berharap dengan penyesuaian dan perubahan beberapa norma dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diharapkan penyelenggaraan tahapan Pemilu 2024 sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 tidak terhambat dan berjalan dengan lancar,” ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (4/4).

Ketua DPR  Puan Maharani menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menjadi UU.

BACA JUGA  Meskipun Diguyur Hujan, Deklarasi Paslon Erman Safar-Heldo Aura Dihadiri Ribuan Orang

Puan berharap, dengan disahkannya Perppu Nomor 1 menjadi UU maka kegiatan Pemilu 2024 yang akan datang bisa berjalan dengan aman.

Politisi PDI-Perjuangan ini juga menyampaikan bahwa Pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan sebelumnya, yaitu pada tanggal 14 Februari 2024. Terkait hal itu, Puan kembali menegaskan bahwa dirinya berharap UU tentang Pemilu yang baru disahkan ini bisa dijalankan dengan sebaik-baiknya.

Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Muhammad Tito Karnavian pun menyampaikan apresiasi kepada DPR RI yang telah bekerja secara efektif dalam menyelesaikan RUU tersebut dan akan segera menerbitkan Undang-Undang tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang-Undang. (dpr)

Tags: HeadlinePilihan Editor
ShareTweetSendShare

BacaJuga

Konsolidasi Perempuan Pengawas Pemilihan Umum dan Masyarakat Sipil bertema Mewujudkan Ekosistem Pemilu Inklusif, Anti-Kekerasan, dan Berbasis Transformasi Digital yang digelar di Jakarta baru-baru ini. IST

Bawaslu Dorong Pemilu Inklusif dan Aman bagi Perempuan

Jumat, 26/12/2025 | 22:18 WIB

Gelar Pendidikan Politik, DPC PPP Pasaman Barat Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan yang Berintegritas

Selasa, 23/12/2025 | 19:20 WIB

Anggota Komisi III DPR RI H. Benny Utama Reses ke Polres Pasaman, Dorong Penegakan Hukum Berintegritas

Selasa, 16/12/2025 | 15:50 WIB
Anggota Bawaslu, Herwyn JH Malonda

Tantangan Penanganan Pelanggaran Pemilu Kian Kompleks di Era AI

Jumat, 12/12/2025 | 17:59 WIB
KPU Sumbar saat sosialisasi PKPU Nomor 3 tentang PAW di hadapan perwakilan parpol dan awak media di Aula KPU Sumbar, Senin (8/12). IST

KPU Sumbar Sosialisasikan PKPU Nomor 3 Tahun 2025

Selasa, 09/12/2025 | 16:53 WIB
Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Modus Baru Politik Uang. IST

Jelang Pemilu 2029, Bawaslu Minta Masyarakat Waspadai Modus Baru Politik Uang

Jumat, 05/12/2025 | 08:47 WIB

HALUANePaper

Digital Interaktif.

Edisi 1 Januari 1970

HALUANOPINI

OPINI

Perawatan Pascaoperasi Katarak: Pantangan dan Aktivitas yang Harus Dihindari

Sabtu, 27/12/2025 | 10:34 WIB

SelengkapnyaDetails

Hukum Minum Obat yang Terbuat dari Bahan Najis

Jumat, 26/12/2025 | 20:23 WIB
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Nanda Satria

Lima Prioritas Pemulihan Bencana Sumbar untuk Perputaran Roda Ekonomi di Daerah

Kamis, 25/12/2025 | 09:02 WIB

Membangun Anak Tangguh di Tengah Bencana

Rabu, 24/12/2025 | 15:32 WIB

PEMANFAATAN ARTIFICIAL INTELLIGENCE DALAM PEMBELAJARAN MODERN

Selasa, 23/12/2025 | 16:07 WIB

HALUANTERPOPULER

  • Rusak Lingkungan, Rugikan Warga: DPRD Padang Desak Penindakan Tambang Ilegal di DAS Kuranji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Siapkan Diri untuk Ikuti Tes CPNS 2026 dengan Peluang  Besar… Inilah Kementerian dan Lembaga yang Sepi Peminat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Upaya Perdamaian Ditolak Mediator, Penyelesaian Sengketa Lingkungan di PN Painan Buntu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kabar Gembira untuk Karyawan… Upah Minimum Provinsi Sumbar Tahun 2026 Ditetapkan Rp3.182.955

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • ‎Gotong Royong Bersama di Masjid Raya Lubuk Beras, Wujud Kepedulian Cegah Erosi Sungai Batang Mangoe

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
harianhaluan.id

Kantor Redaksi dan Bisnis:
Jln. Prof Hamka (Komp. Bandara Tabing - Lanud St. Syarir) - Kota Padang - Sumatera Barat (25171)

  [email protected]

  Redaksi: 08126888210 (Nasrizal)
  Iklan: 081270864370 (Andri Yusran)

Instagram Harianhaluan Post

  • Warga dikejutkan dengan penemuan sesosok mayat di dekat Masjid Raya Gantiang, tepatnya di bangku tempat duduk di trotoar, pada Minggu (28/12). Hingga saat ini, identitas korban belum diketahui. Pihak berwenang telah berada di lokasi untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengetahui penyebab kematian.
  • Gempa bumi berkekuatan magnitudo 4,6 mengguncang wilayah Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Sabtu, 28 Desember 2025, pukul 09.11.34 WIB.

Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), pusat gempa berada di koordinat 0,17 Lintang Selatan dan 100,10 Bujur Timur, atau sekitar 18 kilometer timur laut Agam, Sumatera Barat. Gempa terjadi pada kedalaman 10 kilometer.

BMKG menyatakan gempa tersebut tidak berpotensi tsunami. Hingga berita ini diturunkan, belum ada laporan resmi mengenai kerusakan bangunan maupun korban jiwa akibat gempa tersebut.

Sejumlah warga dilaporkan merasakan getaran gempa dengan intensitas ringan hingga sedang di sekitar wilayah Agam dan sekitarnya. BMKG mengimbau masyarakat agar tetap tenang, tidak terpengaruh isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, serta selalu mengikuti informasi resmi dari BMKG.

Follow Us

  • Indeks Berita
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy

HarianHaluan.id © 2025.

Tidak ada hasil
Lihat semua hasil
  • UTAMA
  • EkBis
  • NASIONAL
  • OLAHRAGA
  • SUMBAR
    • AGAM
    • BUKITTINGGI
    • DHARMASRAYA
    • KAB. SOLOK
    • KOTA SOLOK
    • KAB. LIMAPULUH KOTA
    • MENTAWAI
    • PADANG
    • PADANG PANJANG
    • PADANG PARIAMAN
    • PARIAMAN
    • PASAMAN
    • PASAMAN BARAT
    • PAYAKUMBUH
    • PESISIR SELATAN
    • SAWAHLUNTO
    • SIJUNJUNG
    • SOLOK SELATAN
    • TANAH DATAR
  • OPINI
  • PENDIDIKAN
    • KAMPUS
      • INSTITUT TEKNOLOGI PADANG
      • POLITEKNIK ATI PADANG
      • POLITEKNIK NEGERI PADANG
    • SASTRA BUDAYA
  • PARIWISATA
  • WEBTORIAL
  • PILKADA SUMBAR
  • INSPIRASI
  • RAGAM
    • PERISTIWA
    • HIBURAN
    • KESEHATAN
    • LIFESTYLE
    • OTOMOTIF
    • RANAH & RANTAU
      • KABA RANAH
      • KABA RANTAU
    • PRAKIRAAN CUACA

HarianHaluan.id © 2025.