Sama seperti tahun sebelumnya, pada tahun 2023 ini juknis BOS di semua jenjang mulai dari PAUD, SD, SMP dan SMA sederajat dituangkan dalam satu peraturan menteri yakni Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS adalah dana yang digunakan terutama untuk mendanai belanja nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar dan menengah sebagai pelaksana program wajib belajar dan dapat dimungkinkan untuk mendanai beberapa kegiatan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Melalui kebijakan Merdeka Belajar Episode 3, ditetapkan maksimal 50 persen dari dana BOS dapat digunakan untuk membayar gaji guru honorer.
Sebelumnya, pembayaran gaji guru honorer bisa diambil dari total dana BOS dengan porsi maksimal 15 persen untuk sekolah negeri dan 30 persen untuk sekolah swasta,” tambahnya.
Penyaluran dana BOS secara bertahap (tiga bulanan) bukan berarti pengambilan dana BOS harus dihabiskan dalam periode tersebut, Sekolah harus tetap memperhatikan kebutuhan dana yang tertera dalam RKAS.
Sekolah swasta memiliki kelonggaran dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS. Swasta dapat menggunakan 50 persen dari dana BOS untuk gaji guru honorer. Sedangkan untuk sekolah negeri, khususnya di Kota Solo ternyata tidak diperkenankan.





