PENDIDIKAN

Sekolah Penerima BOS Harus Membeli Buku Bahan Ajar

1
×

Sekolah Penerima BOS Harus Membeli Buku Bahan Ajar

Sebarkan artikel ini
Bupati Pessel
Bupati Kabupaten Pesisir Selatan, Drs Rusma Yul Anwar, Mpd, pada pertandingan olahraga siswa se-Sumbar di GOR H. Ilyas Yakup Painan, beberapa waktu lalu. Idul Fitri

HARIANHALUAN.ID – Bupati Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Rusma Yul Anwar mengatakan SD dan SMP yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2023 harus membeli buku bahan ajar setiap mata pelajaran.

Selain itu, juga dialokasikan dana belanja untuk pembelian pengembangan perpustakaan sekolah seperti majalah, koran dan bahan bacaan lainnya. Hal itu dikatakan Bupati Rusma Yul Anwar ketika dihubungi Haluan, Senin (3/4/2023) di Kantor Bupati Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menambahkan, program BOS bertujuan untuk memberikan bantuan operasional kepada sekolah, agar dapat menyelenggarakan pendidikan dengan baik dan mencapai target yang diinginkan.

Baca Juga  Tanamkan Nasionalisme, Peserta Diksistar MAN 1 Padang Terima Materi dari Dandim 0312/Padang

Bantuan operasional tersebut dapat digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan sekolah, seperti biaya operasional, biaya kegiatan ekstrakurikuler, biaya perawatan fasilitas sekolah dan lain-lain.

Sedangkan sumber dana BOS berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Besarnya dana yang diberikan bervariasi, tergantung pada jenis dan jenjang pendidikan. Untuk penyaluran dana BOS dilakukan secara langsung ke rekening sekolah penerima bantuan. Setiap sekolah diharuskan membuka rekening bank khusus untuk penyaluran dana BOS.

“Dana BOS hanya dapat digunakan untuk keperluan operasional sekolah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi atau kepentingan politik,” katanya.

Baca Juga  Lubuk Begalung Juara Umum Porsadin IX Kota Padang 2024