“Tenaga pendidik dan kependidikan harus menguasai digital agar bisa menerapkannya dalam kepemimpinannya. Pengetahuan terus berkembang. Teknologi informasi maju pesat. Kalau tidak diantisipasi dengan baik, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu akan menjadi ancaman. Namun, kalau kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi itu diantisipasi dengan baik, maka akan menjadi tantangan,” ujarnya.
Dijelaskannya lagi bahwa dalam tiga hari upgrading secara garis besar kegiatan terbagi menjadi beberapa kegiatan, yaitu Manajemen Diri dan Olah Rasa, Pelatihan Penggunaan Aplikasi Database Pondok dan Aplikasi Pembelajaran dan di hari terakhir sebutnya sosialisasi Undang-undang Pondok Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
“Sosialisasi ini penting kita lakukan karena ini merupakan sebuah pedoman bagi kita terkait dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga Pondok Pesantren yang telah dirumuskan dan disusun oleh Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Semuanya ini sudah diatur secara khusus untuk penyelenggara pendidikan Pondok Pesantren,” jelasnya.
Dilanjutkannya bahwa sebagai lembaga di bawah naungan persyarikatan Muhammadiyah, Pondok Pesantren Kauman wajib mengikuti semua aturan yang telah diatur dalam kitab undang-undang Pondok Pesantren Pimpinan Pusat Muhammadiyah.
Kedepan, sebutnya, semua akan dikuatkan pembagian tugas dan fungsi setiap elemen yang ada di pondok pesantren dengan mekanisme kelayakan dan kepatutan.
“Kita akan terus berbenah setiap waktu dan secara terus menerus. Dalam rangka mewujudkan Pondok Pesantren yang berkemajuan tentu semuanya tidak instan, semuanya mesti ada tahap demi tahap. Program demi program untuk sampai pada tujuan tersebut,” tutupnya. (*)














