HARIANHALUAN.ID- Aksi persekusi terhadap dua wanita pemandu karaoke (LC) di Kecamatan Lengayang, Pesisir Selatan (Pessel) mendapat kecaman keras dari Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Sumbar sebagai organisasi yang mewadahi perempuan politik lintas partai di Sumatera Barat.
Ketua DPD KPPI Provinsi Sumbar Armiati mengatakan, kalaupun dua wanita yang menjadi pemandu karaoke tersebut bersalah banyak cara yang bisa dipakai untuk menghukum mereka.
“Misalnya dengan hukum adat, tidak harus diceburkan ke laut. Tindakan itu sangat tidak berprikemanusiaan, bagaimanapun mereka perempuan yang juga manusia,” ujar Armiati di Padang, Jumat (14/4).
Armiati yang merupakan anggota DPRD Sumbar periode 2014-2019 itu menambahkan, kasus main hakim sendiri ini harusnya tak perlu terjadi. Ia juga menyesali dalam banyak peristiwa kenapa harus perempuan yang selalu disalahkan, diremehkan, bahkan dianiaya.
“Dimana hati nurani mereka yang melakukan tindakan persekusi itu. KPPI Sumbar sangat menyesalkan perbuatan tidak berperikemanusiaan seperti ini. Kami meminta pemerintah usut tuntas para pelaku,” tegas Armiati.
Wakil Ketua Bidang Organisasi DPD KPPI Sumbar, Yeni S. Tanjung menambahkan, KPPI sebagai komunitas gerakan perempuan sangat menyesali adanya kasus ini. Yeni menilai, permasalahan ini terjadi diakibatkan perempuan lemah dalam memahami situasi, dimana sebelum kasus ini terjadi beberapa pihak sudah menasehati agar jangan melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Namun ia menyayangkan hal tersebut tetap dilaksanakan.
“Akan tetapi perempuan yang lemah dalam pemahaman itu tetap melakukannya. Pertanyaan yang sekarang timbul dibenak kita, apakah pekerjaan itu sangat penting baginya untuk mencukupi kebutuhan hidup? atau sebagai hobi bermusik ria kah? Kasus ini harus menjadi analisa kita. Kemudian, tentang teriakan perempuan yang memprovokasi juga harus kita pahami bahwa mereka tidak berkeinginan anak yang terlahir dari rahimnya akan berperilaku seperti dilokasi itu,mari kita cerdas memahaminya,” ujarnya.
Lebih lanjut Yeni menyampaikan, terkait permasalahan ini pihaknya mendukung pemerintah dan pihak kepolisian memproses mereka yang terlibat, sehingga ada efek jera dari kasus main hakim sendiri itu.
“Saya sangat sangat terenyuh atas adanya peristiwa ini, KPPI berharap hal serupa tidak terjadi lagi pada masa mendatang, jangan ada lagi perempuan yang diperlakukan dengan tidak manusiawi seperti itu,” tukas Yeni.
Sebelumnya diberitakan, dua orang wanita yang diduga sebagai pemandu karaoke di sebuah kafe di Lengayang, Pesisir Selatan, Sumatera Barat, diarak warga dan diceburkan ke laut.
Tindakan warga itu direkam dan videonya tersebar di media sosial instagram. Dalam video tersebut terlihat sejumlah warga mengarak seorang perempuan yang diduga pemandu karaoke di malam hari.
Warga kemudian membawa wanita itu ke laut dan kemudian menceburkannya di tepi laut. (*)














