“Tentu dengan adanya Lapak-lapak PKL pemandangan kelaut jadi terhalang, maka dari itu kita himbau para PKL agar mematuhi,” Harap Mursalim.
Lapak-lapak PKL tersebut telah melanggar aturan sesuaiĀ Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang, maka perlu ditertibkan, selain itu, ini adalah usaha pemerintah Kota Padang untuk meningkatkan pengunjung ke Pantai Padang yang bersih, indah serta tentram. (*)
Baca Juga GNI, BPBD Padang dan Basarnas Gelar Simulasi Kesiapsiagaan Bencana Hidrometeorologi Banjir
WhatsApp Harianhaluan.id
+ Gabung





