PADANG

Tumpuk Barang di Atas Trotoar, Pengepul Barang Bekas Ditegur Satpol PP Padang

0
×

Tumpuk Barang di Atas Trotoar, Pengepul Barang Bekas Ditegur Satpol PP Padang

Sebarkan artikel ini

HARIANHALUAN.ID – Pengepul barang bekas ditegur oleh Satpol PP BKO bersama kasi Trantib Kecamatan Kuranji, Senin (17/4/23). Peneguran tersebut lantaran pengepulan telah menumpuk barang-barang rongsokannya diatas trotoar, Kawasan Jalan Kalawi, Lubuk Lintah, Kecamatan Kuranji, Kota Padang, Sematera Barat.

Akibatnya trotoar terlihat kumuh dan membuat akses pejalan kaki menjadi terganggu. Selain itu, kondisi kawasan tersebut kelihatan semraut dan kumuh.

Menindaklanjuti hal demikian Satpol PP BKO kecamatan Kuranji bersama pihak Trantib Kecamatan datangi pemilik barang, kepada pemilik petugas mengingatkan bahwa kegiatan menumpuk barang ditrotoar ini telah menyalahi aturan. Sebagaimana telah diatur dalam Perda 11 tahun 2005 tentang Ketertiban Umum.

Baca Juga  Disdukcapil Agam, Mudahkan Perantau Mengurus Adminduk

Pemilik usaha pengepul barang ini diberikan nasehat oleh petugas, jika kedepannya masih ditemukan adanya penumpukan barang di atas trotoar, pihak Satpol PP akan melakukan pembongkaran dan pemilik dikenakan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Terkait ini Kasat Satpol PP Padang menyampaikan bahwa keberadaan Personil Yang Di BKO kan di kecamatan bertujuan untuk mencegah dan mengawasi segala hal-hal yang menyalahi aturan Perda dan Perwako,sehingga sedini mungkin bisa dicegah segala bentuk pelanggaran Perda, terkait penumpukan barang bekas di trotoar ia menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama menjaga keindahan dan ketertiban lokasi tempat tinggal.

Baca Juga  Lanud Sutan Sjahrir Gelar Latihan Pemadaman Kebakaran

“Mari kita jaga lingkungan kita agar kelihatan bersih dan indah,” harap Mursalim. (*)