HARIANHALUAN.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) belum ada menerima pendaftar dari bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dan bakal calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar untuk Pemilu 2024. Sejauh ini partai politik (parpol) maupun bakal calon baru sebatas melakukan konsultasi ke KPU Sumbar.
Diketahui, pendaftaran dan pencalonan untuk bakal calon Anggota DPD dan DPRD Sumbar telah dibuka sejak Senin (1/5), dan batas akhir pendaftaran, pada Minggu (14/5).
“Dua hari sejak pendaftaran dibuka, kami belum menerima satupun pendaftar, baik untuk DPD maupun DPRD provinsi. Baru hanya sebatas melakukan konsultasi,” ujar Kasubag Teknis KPU Sumbar Rahman Al Amin, Selasa (2/5).
Rahman mengatakan, pada hari pertama dan kedua pendaftaran belum ada partai maupun calon yang mengajukan pendaftaran. parpol maupun calon yang akan maju untuk Pemilu 2024 baru sebatas berkonsultasi.
“Sampai sore ini (kemarin), hingga pukul 16.00 WIB, belum ada parpol atau calon DPD yang menyampaikan atau mengajukan calon,” ujarnya.
Ia mengatakan, waktu pendaftaran calon sendiri sangat variatif. Menurutnya, berkemungkinanada parpol yang melakukan bersamaan atau serentak seluruh Indonesia pada tanggal tertentu, karena keputusan dari DPP, dan ada juga yang mengambil hari terakhir.
“Baru konsultasi, dan masih menyiapkan data-data seperti surat keterangan dari Pengadilan Negeri, surat keterangan sehat jasmani rohani, bebas penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah, dan lainnya. Termasuk data-data dan pengajuan persetujuan ke DPP, sehingga belum ada yang mendaftar,” katanya.
KPU membuka ruang konsultasi melalui help desk, untuk membantu parpol dan calon anggota DPD, menjawab dan memberikan saran terkait pengajuan syarat calon. Diharapkan ruang ini dimanfaatkan sebaik mungkin.
Lebih jauh Rahman mengatakan, untuk pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi agar membawa formulir model B-daftar bakal calon disertai foto diri terbaru.
Kemudian, dokumen tersebut dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani ketua umum partai politik peserta pemilu 2024.
Sementara itu, untuk bakal calon anggota DPD RI menyerahkan dokumen fisik berupa surat pendaftaran model-B. Pendaftaran DPD dan surat pernyataan pendaftaran Model-BB Pernyataan DPD.
Untuk itu, ia mengajak seluruh perantara partai dan DPD agar dapat memanfaatkan help desk yang telah disiapkan KPU Sumbar dengan datang langsung ke ruangan Sub Bagian Teknis KPU Sumbar.
“Hal ini tentu agar bakal calon ini tidak mengalami kendala saat melakukan pendaftaran di jadwal yang telah ditetapkan. Untuk informasi persyaratan juga sudah ada pengumuman di web dan media mainstream,” ucapnya. (fdi)





