Ayo Baca Koran Harian Haluan

Edisi 1 Januari 1970
UTAMA

Masih Banyak Kasus Korupsi Mandek di Sumbar

2
×

Masih Banyak Kasus Korupsi Mandek di Sumbar

Sebarkan artikel ini

“Jadi, jika memang ada kasus korupsi yang bergulir di kejaksaan dan sampai saat ini masih belum ada ujung pangkalnya, penanganan kasus itu bisa dipertanyakan kepada Aswas Kejati sebagai pihak yang mengawasi kinerja para jaksa,” pungkasnya kemudian.

Fenomena Gunung Es

Di sisi lain, pengamat pendidikan dari Universitas Islam Negeri (UIN) Imam Bonjol (IB) Padang, Muhammad Kosim, melihat, terjadinya berbagai bentuk tindakan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di dunia pendidikan Indonesia dan di Sumbar hari ini, sebenarnya merupakan hal yang sudah jamak diketahui dan telah menjadi semacam rahasia umum.

“Kasus korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar di 50 SLB di Sumbar itu sebenarnya hanyalah bagian kecil dari fenomena gunung es saja. Sebab harus kita akui bahwasanya segala bentuk KKN itu sudah terjadi sejak lama di sekolah, madrasah negeri dan swasta sampai hari ini,” ujarnya kepada Haluan Selasa (2/5).

Baca Juga  Ribuan Hektare Lahan Pertanian di Agam Terdampak Erupsi Gunung Marapi

Kosim menuturkan, di sekolah maupun madrasah negeri, potensi korupsi kerap terjadi pada mata anggaran yang berasal dari APBN maupun APBD. Sedangkan di sekolah atau madrasah swasta, kata dia, anggaran yang paling rawan untuk dikorupsi adalah dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Kendati sebenarnya fenomena tersebut sangat banyak terjadi, namun menurut Kosim kasus-kasus semacam itu cenderung sulit untuk diangkat ke permukaan. Sebab menurut dia, kebanyakan orang yang mengetahuinya cenderung memilih untuk tidak bersuara ketimbang melaporkannya kepada aparat penegak hukum lantaran takut terkena delik pencemaran nama baik

Baca Juga  Sumbar Raih Medali Emas Pertama PON 2024

“Fenomena KKN di institusi pendidikan ini sebenarnya kasusnya sangatlah banyak, tapi orang banyak yang tidak bersuara saja. Karena bagaimanapun suatu laporan korupsi ini tentu butuh bukti, dan saksi. Nah, jika tidak ada bukti kan bisa saja si pelapor ini kemudian terkena delik pencemaran nama baik. Lalu siapa yang berani menanggung risiko seperti itu?” ucapnya