Tidak hanya tindak pidana korupsi, Kosim menyebut, aksi-aksi kolusi, nepotisme dan sogok menyogok, sebetulnya juga terjadi dalam proses pencairan insentif sertifikasi guru, pengangkatan guru honorer, serta pengangkatan kepala sekolah negeri.
Mirisnya, fenomena-fenomena koruptif semacam itu tidak hanya terjadi di Sumbar saja, melainkan juga terjadi di banyak daerah lainnya di Indonesia serta sudah terlanjur dianggap sebagai hal yang biasa saja.
“Nah, jadi jika bicara korupsi di dunia pendidikan kita pada hari ini, itu sebetulnya sangat luar biasa banyak, silahkan saja di investigasi, kalau masih tidak percaya jika ada kepala sekolah yang baru diangkat, tanya saja berapa uang setoran yang mereka setorkan berkala. Begitupun dalam proses pencairan sertifikasi guru, tanya saja kepada mereka, apakah mereka menerima penuh atau ada uang ucapan terima kasih,” kata Kosim menerangkan
Berangkat dari kenyataan bahwa perilaku koruptif yang terjadi di institusi pendidikan hari ini sudah sedemikian menggurita dan mengkhawatirkannya, menurut Kosim, sangat diperlukan adanya suatu instrumen ataupun sistem mekanisme pengawasan dan pencegahan tindakan koruptif di seluruh institusi pendidikan.
Dikatakannya, instrumen tersebut bisa saja berbentuk pembentukan Satuan Tugas (Satgas) atau bahkan penyediaan sistem pelaporan Whistle Blower yang menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Sebab menurut dia, tumbuh suburnya segala bentuk tindakan korupsi, juga tidak terlepas dari adanya pembiaran yang disebabkan minimnya kesadaran masyarakat untuk melapor.
“Namun langkah-langkah semacam itu tentu juga harus diikuti oleh komitmen yang kuat dari semua pihak untuk mewujudkan terbebasnya dunia pendidikan kita dari aksi-aksi koruptif. Terutama dari aparat penegak hukum itu sendiri,” ungkapnya.





