“Sampai saat ini kami masih menunggu audit kerugian negara dari BPK. Jika hasil audit sudah diterima, akselerasi penanganan kasus baru bisa dilakukan. Termasuk penetapan tersangka,” jelasnya.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, kasus dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasarana belajar yang terjadi di 50 lebih Sekolah Luar Biasa (SLB) itu, diketahui telah bergulir di Polresta Padang sejak awal tahun 2022 lalu.
Kasus korupsi yang sempat menggegerkan dunia pendidikan Sumbar lantaran banyaknya SLB yang menjadi objek bancakan tersebut, berawal dari ditemukannya indikasi penggelembungan dana proyek pengadaan 150 item sarana dan prasarana belajar senilai Rp4,5 miliar di sejumlah SLB yang tersebar di beberapa daerah di Sumbar.
Proyek pengadaan yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2019 itu, diduga bermasalah karena ditemukan adanya barang yang tidak sesuai dengan kontrak, spesifikasi, serta terindikasi kuat telah digelembungkan sehingga menimbulkan potensi kerugian negara.
Penyelidikan diketahui telah dimulai Polresta Padang usai mendapatkan laporan dari masyarakat sejak awal tahun 2022 lalu hingga akhirnya status penanganan dinaikkan ke tingkat penyidikan pada tanggal 15 Juli 2022 silam.
Dalam perjalanannya, aparat kepolisian diketahui telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan orang kepala SLB, ASN Dinas Pendidikan Sumbar, hingga rekanan pemegang proyek.





